JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama para pemangku kepentingan meresmikan peluncuran perdagangan karbon luar negeri di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (20/1/2025). Langkah ini menjadi salah satu tonggak sejarah dalam upaya Indonesia untuk memperkuat aksi mitigasi perubahan iklim, sekaligus memanfaatkan peluang ekonomi dari ekosistem karbon.
Hadir dalam acara ini perwakilan negara sahabat, Komisi VII DPR RI, kementerian/lembaga terkait, pelaku usaha, dan asosiasi. Peluncuran ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Indonesia pada COP 29, sekaligus pembuktian bahwa Artikel 6 Perjanjian Paris dapat diimplementasikan dengan baik.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan peluncuran perdagangan karbon luar negeri ini menegaskan posisi Indonesia sebagai pemimpin di kawasan dalam perdagangan karbon luar negeri. “Langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen kita terhadap lingkungan, tetapi juga memberikan peluang ekonomi yang inklusif, transparan, dan adil. Melalui sistem yang telah kami bangun, kami memastikan bahwa setiap Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang dihasilkan adalah sertifikat berintegritas tinggi yang dapat diandalkan di tingkat global,” katanya.
Indonesia lanjut Hanif, telah mempersiapkan perdagangan karbon luar negeri ini dengan memperkuat elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon, yaitu:
- Sistem Registri Nasional (SRN) untuk pencatatan yang transparan;
- Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) untuk memastikan akurasi data emisi;
- Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPEI GRK); serta
- *Otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA) untuk menjamin tidak terjadi double accounting, double payment, atau double claim.
Peluncuran perdagangan karbon ini mencakup potensi volume hingga 1.780.000 ton CO2e, yang berasal dari proyek-proyek strategis di sektor energi, seperti:
- Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas Bumi (PLTGU Priok Blok 4);
- Konversi Pembangkit Single Cycle menjadi Combined Cycle (PLTGU Grati Blok 2);
- Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Gunung Wugul;
- Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas Bumi (PLTGU PJB Muara Karang Blok 3); dan
- Konversi Pembangkit Single Cycle menjadi Combined Cycle (Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar).
“Perdagangan karbon adalah aksi kolektif. Keberhasilannya bergantung pada kolaborasi semua pihak—pemerintah, dunia usaha, lembaga keuangan, filantropi, dan masyarakat. Dengan kerja sama yang solid, kita dapat mendorong transisi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan,” ujar Hanif Faisol Nurofiq.