Kode Etik

Kode Etik Internal ini disusun sebagai panduan operasional sekaligus pengikat moral bagi seluruh jajaran redaksi dan karyawan harianterbit.news. Dokumen ini bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik yang kami hasilkan, serta melengkapi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pasal 1: Integritas dan Independensi

  • Penolakan Suap/Gratifikasi: Wartawan dan staf redaksi harianterbit.news dilarang keras menerima, meminta, atau menjanjikan uang, barang, fasilitas, atau fasilitas lainnya (bisa disebut sebagai “amplop”) dari narasumber atau pihak ketiga yang bertujuan untuk memengaruhi independensi pemberitaan.

  • Konflik Kepentingan: Wartawan wajib menghindari situasi di mana kepentingan pribadi, politik, atau bisnis mereka dapat memengaruhi objektivitas berita. Jika terdapat konflik kepentingan terhadap suatu isu, wartawan wajib melapor kepada Pemimpin Redaksi untuk dialihkan kepada jurnalis lain.

  • Keberpihakan pada Publik: Dalam menjalankan tugasnya, harianterbit.news hanya berpihak pada kebenaran demi kepentingan publik, bukan pada kepentingan kelompok, partai politik, atau penyokong dana tertentu.

Pasal 2: Cara Memperoleh Informasi

  • Identitas Diri: Wartawan harianterbit.news wajib memperkenalkan diri secara jujur dengan menunjukkan kartu pers (press card) resmi yang masih berlaku kepada narasumber sebelum melakukan wawancara atau peliputan.

  • Cara yang Etis: Pengumpulan informasi, data, foto, maupun video harus dilakukan dengan cara-cara yang sah, terhormat, dan tidak melanggar hukum. Penggunaan kamera tersembunyi atau teknik penyamaran hanya diizinkan dalam liputan investigasi mendalam setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemimpin Redaksi.

  • Menghormati Hak Privasi: Wartawan wajib menghormati ruang pribadi narasumber, terutama dalam kondisi kedukaan, trauma, atau situasi sensitif lainnya.

Pasal 3: Akurasi dan Kebenaran Informasi

  • Verifikasi Berlapis: Setiap informasi, terutama yang bersifat tuduhan atau berpotensi merugikan pihak lain, wajib diverifikasi secara ketat (check and re-check).

  • Pembedaan Fakta dan Opini: Penulisan berita harus memisahkan secara jelas antara fakta di lapangan dengan opini pribadi wartawan. Opini atau penilaian hanya boleh bersumber dari narasumber yang kredibel dan ditulis secara proporsional.

  • Larangan Fabrikasi: Redaksi melarang keras pembuatan berita bohong (hoaks), rekayasa kutipan narasumber, atau manipulasi visual (foto/video) yang dapat mengubah fakta peristiwa.

Pasal 4: Perlindungan Hak Narasumber dan Saksi

  • Asas Praduga Tak Bersalah: Dalam pemberitaan mengenai kasus hukum atau kriminal, harianterbit.news wajib menerapkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dengan tidak menghakimi subjek berita sebelum ada keputusan hukum tetap.

  • Perlindungan Identitas Anak dan Korban: Redaksi wajib menyamarkan nama, inisial, alamat, wajah, dan identitas lainnya dari korban kejahatan susila serta pelaku kejahatan yang masih berusia di bawah umur (anak-anak).

  • Hak Tolak dan Off the Record: Wartawan wajib menghormati permintaan narasumber untuk tidak mempublikasikan informasi tertentu (off the record) atau merahasiakan identitas narasumber demi keselamatan yang bersangkutan (Hak Tolak).

Pasal 5: Larangan Plagiarisme

Sanksi Berat: Plagiarisme atau penjiplakan karya cipta orang lain tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber aslinya adalah pelanggaran fatal dalam dunia jurnalistik.

Seluruh tim redaksi harianterbit.news wajib menghasilkan karya asli. Jika mengutip informasi dari media atau lembaga lain, atribusi sumber wajib dituliskan secara jelas dan tegas.

Pasal 6: Sanksi Pelanggaran

  • Setiap bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik Internal ini akan diproses oleh Dewan Redaksi atau tim manajemen harianterbit.news.

  • Sanksi atas pelanggaran dapat berupa teguran lisan, surat peringatan tertulis (SP 1 hingga SP 3), skorsing, hingga pemutusan hubungan kerja (pemecatan) dan tuntutan hukum perdata/pidana jika pelanggaran tersebut mencemarkan nama baik institusi atau merugikan masyarakat luas.