Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
-
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau diunggah oleh pengguna media siber, antara lain berupa komentar, opini, foto, atau video.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Prinsip Dasar: Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
-
Pengecualian Kebijakan: Berita yang belum dapat diverifikasi boleh ditayangkan oleh harianterbit.news dengan syarat memenuhi ketentuan:
-
Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
-
Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas, tepercaya, dan berwenang.
-
Subjek berita yang harus dikonfirmasi belum dapat dihubungi atau diwawancarai.
-
Media memberi penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut belum terverifikasi dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
-
Setelah konfirmasi didapatkan, informasi tersebut harus dimuat dalam berita pemutakhiran (update) secara proporsional.
-
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
harianterbit.news menyediakan ruang bagi pembaca untuk berinteraksi (kolom komentar/forum). Namun, isi buatan pengguna wajib mematuhi aturan berikut:
-
Tidak memuat isi yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, pornografi, maupun provokasi kekerasan.
-
Tidak memuat isi yang mengandung fitnah, kebohongan (hoaks), atau pencemaran nama baik.
-
Tanggung Jawab Hukum: Pengguna bertanggung jawab penuh atas segala isi yang diunggah. Namun, redaksi memiliki hak mutlak untuk mengedit, menghapus, atau memoderasi konten pengguna yang melanggar aturan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
-
Mekanisme Pelaksanaan:
-
Ralat atau koreksi yang diajukan oleh pembaca atau pihak yang dirugikan wajib dilakukan secara cepat dan proporsional.
-
Berita yang dikoreksi harus diberi catatan kaki atau penanda bahwa artikel tersebut telah mengalami perbaikan (Koreksi/Ralat) beserta waktu pelaksanaannya.
-
Hak Jawab harus ditautkan (link) pada berita yang diadukan atau dikoreksi.
-
5. Pencabutan Berita
Aturan Mutlak: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kembali hanya karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah hukum yang sifatnya mendasar, melanggar hak privasi anak/korban kejahatan susila, atau berdasarkan rekomendasi resmi dari Dewan Pers.
Pencabutan berita wajib disertai dengan pengumuman kepada pembaca mengenai alasan pencabutan tersebut sebagai bentuk transparansi publik.
6. Iklan dan Konten Komersial
-
Pemisahan Konten: harianterbit.news memisahkan secara tegas antara produk berita (editorial) dan produk komersial (iklan/advertorial/konten bersponsor).
-
Setiap materi publikasi yang bersifat iklan atau berbayar wajib diberi penanda yang jelas seperti kata “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsor” agar pembaca tidak terkecoh.
7. Hak Cipta
-
harianterbit.news menghormati hak cipta intelektual. Pengutipan konten (teks, foto, video, infografis) dari media lain wajib mencantumkan sumber asli secara jelas dan menyertakan tautan aktif (backlink) jika bersumber dari media digital.
8. Penutup
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dibuat untuk dipatuhi oleh seluruh jajaran redaksi, manajemen, serta pengguna layanan harianterbit.news demi menjaga integritas pers Indonesia yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.

