BANJARMASIN – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Dr. Hanif Faisol Nurofiq meminta Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap UPTD TPAS Basirih. Berdasarkan hasil pengawasan, UPTD TPAS Basirih telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebelumnya, pada 28 November 2024, Menteri Hanif telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Kota Banjarmasin. Sidak ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup pada tanggal 29 November hingga 1 Desember 2024, ditemukan 39 pelanggaran yang dilakukan oleh UPTD TP AS Basirih Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Temuan utama meliputi praktik open dumping (pembuangan sampah terbuka) yang telah berlangsung selama 24 tahun sejak tahun 2000. Praktik ini melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas melarang penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA.
Selain itu, UPTD TPAS Basirih tidak melaksanakan beberapa kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, baik yang tercantum dalam dokumen lingkungan maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hasil pengujian air limbah pada outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke badan rawa menunjukkan beberapa parameter melebihi baku mutu yang ditetapkan dalam Permen LHK No. 59 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lindi. Parameter yang melampaui baku mutu meliputi Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solids (TSS), dan Derajat Keasaman (pH).