Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengeluarkan aturan terkait operasional usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1446 H/2025 M. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhidmatan bulan Ramadan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha pariwisata di ibu kota.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 serta hasil pembinaan yang telah dilakukan pada 26 Februari 2025.
“Aturan ini bertujuan menjaga kekhidmatan bulan Ramadan dan Idulfitri, sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha pariwisata di Jakarta,” ujar Andhika, Jumat (28/2).
Andhika juga meminta seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan dan Idulfitri.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat dan berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” katanya.
Berikut adalah rincian ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pemilik dan penanggung jawab usaha pariwisata:
- Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 (satu) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 1 (satu) hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri. Usaha tersebut meliputi:
a. Kelab Malam;
b. Diskotek;
c. Mandi Uap;
d. Rumah Pijat;
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan
f. Bar / Rumah Minum yang berdiri sendiri atau yang terdapat pada kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan. - Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup.
- Usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) yang diselenggarakan di hotel bintang 4 (empat) dan bintang 5 (lima) dikecualikan dari ketentuan penutupan.
- Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel bintang 4 (empat), kawasan komersial, serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan/atau rumah sakit, dikecualikan dari ketentuan penutupan.
Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) diatur sebagai berikut:
a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
f. Bar / rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan
g. Bar / rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf e.- Usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Untuk usaha karaoke keluarga, kegiatan dapat dilakukan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
- Usaha rumah billiar/bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan
b. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Aturan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pelaku usaha pariwisata untuk tetap menjaga nilai-nilai religius selama bulan Ramadan tanpa mengabaikan kebutuhan hiburan masyarakat.
Dengan pengawasan ketat dan dukungan dari seluruh pihak, diharapkan suasana Ramadan dan Idulfitri di Jakarta dapat berjalan dengan khidmat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.