JAKARTA – Political Economy and Policy Studies (PEPS) melihat ada indikasi kriminalisasi dalam kasus tuduhan tindak korupsi terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza, seorang pengusaha muda di bidang penyewaan kapal tanker dan penyimpanan (terminal) bahan bakar. Indikasi tersebut menguat seiring proses peradilan di mana unsur dakwaan terus berubah mulai dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, broker, hingga beneficial owner.
Hal tersebut disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan. Dalam keterangan tertulisnya, ia mengungkapkan berbagai kejanggalan terhadap kasus Kerry dari awal penahanan hingga perkembangan proses hukum selanjutnya.
Menurutnya, penahanan Kerry sejak 25 Februari 2025, dan baru disidangkan 8 bulan kemudian, yakni bulan Oktober 2025 sudah memunculkan tanda tanya besar. “Jangka waktu penahanan hingga persidangan awal yang sangat lama tersebut patut dipertanyakan,” kata Anthony, Senin (29/12/2025).
Bisa jadi, jangka waktu yang lama antara penahanan hingga persidangan tersebut guna mencari alat bukti seperti yang dituduhkan. Artinya, pada saat penahanan dilakukan pada Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga belum mempunyai alat bukti yang cukup seperti dipersyaratkan dalam kasus tindak pidana korupsi. “Dengan demikian, penahanan Kerry sejak awal memang terindikasi cacat hukum,” katanya.
Demikian pula ketika dakwaan diajukan dalam persidangan, ternyata jauh berbeda dan tidak sinkron sama sekali dengan tuduhan awal pada saat penahanan terhadap Kerry. Perubahan konstruksi perkara yang sangat mendasar ini jelas Anthony, menimbulkan dugaan kuat bahwa penahanan Kerry sejak awal bukan berdasarkan kecukupan alat bukti, tetapi harus dicurigai sebagai bagian dari sebuah misi tertentu.
Pada awalnya, Kerry dituduh terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait “tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023”. Ternyata, tuduhan tersebut tidak ada dalam dakwaan resmi, sehingga mencerminkan tuduhan palsu. Dalam persidangan pembacaan dakwaan hanya terungkap, Kerry melakukan pengaturan dalam pengadaan penyewaan kapal tanker dan fasilitas penyimpanan (terminal) bahan bakar yang diklaim oleh Kejagung tidak dibutuhkan oleh Pertamina.
“Kedua dakwaan ini sama sekali tidak berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding dan KKKS,” tegas Anthony.
Gagal membuktikan dua tuduhan tersebut, Kejagung lalu menggiring Kerry dengan tuduhan broker, dan mendapat keuntungan dari mark up kontrak shipping (pengiriman) minyak mentah sekitar 13 persen sampai 15 persen dari harga asli. Tuduhan ini turut membentuk persepsi publik mengenai dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Kerry.
Namun, tuduhan tersebut juga hilang dalam dakwaan resmi. Dalam persidangan, tidak ada dakwaan mark up seperti dituduhkan Kejagung pada saat penahanan. Fakta ini menunjukkan bahwa tuduhan kepada Kerry tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, dan patut diduga hanya dijadikan alasan untuk melakukan penahanan, dengan tuduhan yang bersifat asal-asalan, bahkan cenderung palsu, yang kemudian terbukti tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, Kerry dituduh terlibat dalam praktek BBM oplosan, yaitu pengubahan Pertalite menjadi Pertamax. Untuk hal ini, Pertamina sejak awal sudah membantah tuduhan tersebut, dan menegaskan tidak ada BBM oplosan seperti dituduhkan oleh Kejagung. Pertamina juga menegaskan secara eksplisit bahwa informasi yang beredar terkait hal ini merupakan disinformasi.
“Lagi-lagi, tuduhan Kejagung tidak berdasarkan fakta, alias ilusi. Tuduhan yang mengandung unsur fitnah ini sangat merugikan Pertamina bukan saja dari sisi reputasi tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang nyata, karena sebagian konsumen beralih ke SPBU swasta (asing),” tegas Anthony
Tuduhan BBM oplosan pada akhirnya juga menghilang dari dakwaan. Fakta ini secara jelas menunjukkan bahwa tuduhan awal yang disampaikan Kejagung sangat lemah. Hilangnya tuduhan ini semakin menegaskan, proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kerry bermasalah hukum, dan patut diduga terjadi kriminalisasi.
Hilang dalam Dakwaan Resmi
Anthony mengatakan awalnya Kerry dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun, yang sekali lagi ternyata hanya ilusi Kejagung. Sebagaimana ilusi tuduhan BBM oplosan, mark up, maupun keterlibatan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, tuduhan kerugian negara pun menguap dan menghilang dalam dakwaan resmi.
Pada akhirnya, ternyata, Kerry didakwa terkait penyewaan kapal tanker dan fasilitas penyimpanan bahan bakar. Kerry didakwa merugikan keuangan negara sebesar 9,86 juta dolar AS dan Rp1,07 miliar untuk penyewaan kapal tanker, serta Rp2,9 triliun untuk penyewaan fasilitas penyimpanan bahan bakar. Nilai dakwaan tersebut tidak sebombastis pernyataan Kejagung pada saat penahanan Kerry pada Februari 2025 yang disebut-sebut mencapai angka “kuadriliun”.








