JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan menghormati dan menerima Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penguatan kedudukan konsil dan kolegium tenaga kesehatan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Yuli Farianti, pada Talkshow bertema Putusan Mahkamah Konsitusi: Penguatan Kedudukan Konsil dan Kolegium Kesehatan yang berlangsung di Ruang J. Leimena, Kemenkes, Jakarta pada Selasa (10/2/2026).
“Kami sudah menanti putusan tersebut telah, mungkin satu tahun ya dan ini menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Yuli.
Setelah putusan MK dibacakan pada 30 Januari 2026, pemerintah langsung bergerak cepat melalui serangkaian rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memahami secara menyeluruh pertimbangan serta amar putusan MK, termasuk kemungkinan adanya penyesuaian atau perbaikan regulasi. Pemerintah juga mengkaji apakah penyesuaian perlu dilakukan pada tingkat Undang-Undang atau cukup pada Peraturan Pemerintah, khususnya pada pasal-pasal yang sebelumnya memberikan pendelegasian pengaturan yang dinilai MK perlu diperjelas.
Salah satu yang disorot adalah ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (5) yang sempat diuji di MK dan dikabulkan sebagian.
“Kemenkes menghormati dan menerima putusan MK, serta akan segera menindaklanjuti hal-hal yang perlu diubah atau disesuaikan dengan keputusan tersebut,” lanjut Yuli.
Ia menegaskan, putusan MK tidak menghapus eksistensi konsil maupun kolegium. Sebaliknya, putusan tersebut justru memperkuat kedudukan, fungsi, dan independensi kedua lembaga tersebut. Konsil dan kolegium tetap menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
Berdasarkan putusan MK, konsil bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sementara kolegium merupakan salah satu unsur keanggotaan konsil. Keduanya bersifat independen, dengan independensi yang dijaga dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Unsur keanggotaan konsil sendiri terdiri dari perwakilan pemerintah pusat, yakni Kemenkes, Kemendikbudristek, dan Kemendikdasmen, serta Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia.
“Secara substansi, putusan MK memperjelas fungsi dan peran konsil serta kolegium, bukan menghilangkan keberadaannya,” tegas Yuli.
Salah satu poin yang menjadi perhatian jelas Yuli, adalah banyaknya pendelegasian pengaturan ke Peraturan Pemerintah (PP), yang dikhawatirkan membuka ruang penafsiran bahwa pemerintah dapat terlalu jauh masuk ke ranah yang seharusnya menjadi otoritas keilmuan kolegium.
Dalam pertimbangan MK, terdapat koreksi terhadap narasi yang menyebut kolegium sebagai alat kelengkapan konsil, yang berpotensi dimaknai sebagai subkoordinat di bawah konsil. Padahal secara substansi, kolegium adalah unsur keanggotaan konsil yang memiliki independensi keilmuan.
Tidak Ada Pembubaran Kolegium
Yuli juga menegaskan dalam amar putusan MK, tidak ada perintah pembubaran atau perubahan terhadap kolegium yang sudah ada saat ini. Artinya, kolegium yang telah berjalan tetap sah dan tetap menjalankan tugas, fungsi, serta kewenangannya.
“Putusan MK sangat jelas. Tidak ada kalimat yang menyatakan kolegium saat ini dibubarkan. Jadi kolegium yang ada tetap berjalan sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Yuli menekankan, semangat utama dari tindak lanjut ini adalah memastikan bahwa kolegium tetap berada pada ranah keilmuan dan tidak ditafsirkan berada di bawah kendali administratif pemerintah.
“Kami terus belajar dan berkoordinasi agar regulasi yang ada benar-benar mencerminkan independensi kolegium sebagaimana ditegaskan MK,” pungkasnya.








