JAKARTA – Polemik terkait dugaan pembatasan penggunaan jilbab di RS Siloam TB Simatupang kembali menjadi sorotan publik setelah Anggota DPR RI Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo, mengungkap temuan langsung dari kunjungannya ke rumah sakit tersebut pada Selasa (14/4/2026). Yanuar yang awalnya ingin bertemu langsung dengan petinggi Siloam Hospital TB Simatupang, hanya diterima oleh Kabag Umum RS, Haryo Partino dengan alasan seluruh petinggi sedang meeting di luar kantor.
Usai pertemuan, Yanuar menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan berupa larangan eksplisit, melainkan ketiadaan fasilitas dalam aturan seragam kerja (uniform) yang mengakomodasi penggunaan jilbab bagi karyawati.
Menurut Yanuar, pihak rumah sakit memang tidak memiliki aturan tertulis yang melarang penggunaan jilbab. Namun, desain uniform yang diberlakukan tidak menyediakan opsi bagi karyawati yang ingin mengenakan jilbab.Kondisi ini dinilai menciptakan tekanan tidak langsung bagi karyawati.
“Tidak ada kalimat larangan, tapi uniform yang ada tidak mengakomodasi jilbab. Akibatnya, karyawati yang sehari-hari berhijab harus menyesuaikan diri dengan aturan itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa karena uniform sudah ditetapkan tanpa opsi jilbab, karyawati merasa tidak memiliki pilihan selain mengikuti aturan tersebut.
Terpaksa Melepas Jilbab
Yanuar mengungkap adanya laporan dari sejumlah karyawati yang mengaku terpaksa melepas jilbab saat bekerja. Bahkan, ada karyawati yang menolak difoto karena tidak mengenakan jilbab di tempat kerja, meskipun dalam kehidupan sehari-hari mereka menggunakannya.
“Mereka bilang, ‘saya sehari-hari pakai jilbab, tapi di sini tidak bisa karena uniformnya tidak ada yang pakai jilbab’,” kata Yanuar menirukan pengakuan karyawan.
Fenomena ini, menurutnya, menunjukkan adanya tekanan psikologis yang kuat meskipun tanpa sanksi formal.
Terhadap laporan tersebut, mengirimkan surat teguran terkait larangan hijab karyawati di RS Siloam Hospitals TB Simatupang dengan No. surat : 114/A.468/DPR-RI/F.PKS/III/2026 tertanggal 24 Maret 2026. Surat tersebut mendapat tanggapan dari manajemen Siloam TB Simatupang- pada 30 Maret 2026 dengan nomor surat 190/DIR/SHTB/III/2026. Dan DPR RI kembali mengirimkan surat tanggapan kepada manajemen Siloam Hospital dengan nomor surat 115/A.468/DPR-RI/F.PKS/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Namun dari surat tersebut, Yanuar menilai belum ada tindakan nyata manajemen terhadap kebijakan uniform yang dikeluhkan karyawati berjilbab. “Karena itu saya berkirim surat terkait rencana kunjungan saya hari ini. Tujuannya meminta penjelasan kelanjutan dari masalah ini langsung kepada pihak manajemen,” tambahnya.
Yanuar mengakui hingga saat ini belum ditemukan adanya sanksi resmi terhadap karyawati yang mengenakan jilbab. Namun, ia menilai ketakutan untuk “melanggar” aturan uniform sudah cukup membuat karyawati tidak berani mengambil inisiatif.
“Belum ada yang berani mencoba memakai jilbab di tempat kerja. Mereka memilih mengikuti aturan karena takut konsekuensinya,” ujarnya.
Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination) yang tetap berdampak nyata terhadap kebebasan individu.
Perbandingan dengan Cabang Lain
Dalam keterangannya, Yanuar juga menyampaikan bahwa rumah sakit lain dalam jaringan yang sama tidak menerapkan kebijakan serupa. Ia mencontohkan bahwa Siloam Hospital Surabaya, penggunaan jilbab oleh karyawati diperbolehkan dan tidak menjadi masalah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar kebijakan yang tidak seragam di dalam jaringan rumah sakit tersebut.
Yanuar menegaskan bahwa solusi yang ia minta sebenarnya sederhana: pihak rumah sakit Siloam TB Simatupang perlu membuat aturan resmi yang memberikan opsi penggunaan jilbab dalam uniform kerja. Aturan tersebut harus dilakukan secara tertulis untuk memberikan kepastian hukum pada karyawati.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah menitipkan permintaan tersebut kepada pihak manajemen, termasuk Haryo Partino, agar segera diteruskan ke pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
“Saya hanya minta satu: buat aturan yang membolehkan karyawati memakai jilbab tanpa sanksi, tanpa intimidasi, tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Yanuar juga mengakui bahwa perusahaan memiliki kepentingan untuk menjaga citra melalui keseragaman uniform. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak boleh mengorbankan hak dasar karyawan.
Ia menyarankan agar perusahaan membuat dua opsi uniform: satu untuk karyawati tanpa jilbab, dan satu lagi yang mengakomodasi penggunaan jilbab.
“Kalau mau seragam, ya buat dua versi. Itu justru lebih baik dan tetap menjaga profesionalitas,” katanya.
Di akhir pertemuan, Yanuar memberikan tenggat waktu singkat kepada manajemen rumah sakit, dengan harapan kebijakan tersebut dapat disusun dan diumumkan kepada seluruh karyawati dalam waktu dekat. Jika permintaan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih formal, termasuk pemanggilan manajemen rumah sakit ke DPR.
Sebagai anggota Komisi XIII yang membidangi hak asasi manusia, ia menilai persoalan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan dan prinsip-prinsip HAM.








