JAKARTA-Usulan menjadikan program peremajaan sawit rakyat (PSR) sebagai program wajib atau mandatori dinilai penting untuk menjaga produktivitas perkebunan kelapa sawit nasional. Namun, petani menghadapi tantangan klasik seperti legalitas kebun, tumpang tindih lahan, dan kepastian hukum yang tak kunjung terselesaikan.
Pemerintah diharapkan memberikan kemudahan dan perlindungan agar petani semangat me-replanting kebunnya yang berusia tua.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Iim Mucharam, mengatakan peningkatan produktivitas menjadi salah satu opsi bagi industri sawit nasional di tengah keterbatasan lahan dan tekanan global terhadap ekspansi perkebunan.
“Bicara ekspansi sudah tidak mungkin karena lahan terbatas dan ada tekanan internasional serta isu-isu global. Makanya PSR menjadi kunci,” ujar Iim dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) yang bertemakan “Mandatori PSR: Solusi Peningkatan Produktivitas” di Gedung D Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Hadir dalam diskusi ini antara lain Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Muhammad Iqbal dan Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, Setiyono.
Iim Mucharam mengingatkan, sejak 2017 Presiden telah menyoroti sekitar 14 juta hektar kebun sawit nasional yang sebagian besar memiliki produktivitas rendah.
Pemerintah awalnya menargetkan PSR mencapai 180.000 hektar per tahun, tetapi kemudian diturunkan menjadi 150.000 hektar hingga kini sekitar 50.000 hektar agar lebih realistis.
Menurut data pemerintah, luas kebun sawit nasional pada 2025 mencapai 16,8 juta hektar. Sekitar 51 persen dikuasai perusahaan swasta dan 41 persen merupakan kebun rakyat. Besarnya porsi kebun rakyat itulah yang dinilai menyimpan potensi besar peningkatan produksi nasional.
“Bayangkan 41 persen dari 16 juta hektar itu besar sekali potensinya,” kata Iim.
Namun, realisasi PSR dinilai masih jauh dari harapan. Pemerintah mencatat total rekomendasi teknis PSR mencapai 423.305 hektar, dengan realisasi penumbangan dan chipping 316.359 hektar serta penanaman 295.691 hektar.
Dukungan Pendanaan
Di sisi lain, pemerintah telah meningkatkan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Bantuan PSR yang semula Rp25 juta per hektar pada 2017-2019 meningkat menjadi Rp30 juta per hektar pada 2020-Agustus 2024, lalu naik lagi menjadi Rp60 juta per hektar sejak September 2024.
Meski demikian, Iim menegaskan program PSR sejak awal dirancang bersifat sukarela, bukan kewajiban. Karena itu, ketika muncul gagasan menjadikannya mandatori, diperlukan dukungan regulasi dan koordinasi lintas lembaga.
“Kalau langsung mandatori sepenuhnya belum bisa karena masalah regulasi dan aspek lainnya,” ujarnya.
Namun, menurut dia, realisasi PSR selama ini belum pernah mencapai target pemerintah. Bahkan target tahunan akhirnya diturunkan menjadi sekitar 50.000 hektar agar lebih realistis.
“Kita berpikir objektif, dana sebenarnya ada di BPDP, tetapi banyak faktor yang membuat program ini tidak berjalan optimal. Kalau grafik realisasinya dibaca orang awam, mungkin dikira kita tidak bisa bekerja. Padahal banyak persoalan yang memang belum selesai,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan klasik seperti legalitas lahan hingga tumpang tindih kawasan hutan, masih menjadi hambatan utama. Selain itu, data detail mengenai petani sawit rakyat juga dinilai masih sangat terbatas.
“Ketika Presiden mendorong target biodiesel B50 dan peningkatan produktivitas kebun rakyat, dibandingkan membuka lahan baru tentu ini pekerjaan rumah yang panjang. Kita bahkan masih kesulitan mendapatkan data pekebun rakyat yang benar-benar detail,” kata Iim.
Lemahnya Pola Kemitraan
Persoalan lain, menurut dia, adalah lemahnya pola kemitraan antara perusahaan dan petani. Hingga kini kemitraan baru berjalan di sebagian kecil perusahaan besar, sementara rantai pasok tandan buah segar (TBS) masih terlalu panjang.
Sejak diluncurkan pada 2017, bantuan PSR yang disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terus meningkat. Bantuan yang semula Rp25 juta per hektar pada 2017-2019 naik menjadi Rp30 juta per hektar pada 2020-Agustus 2024, dan kini mencapai Rp60 juta per hektar sejak September 2024.
Iim menuturkan, program PSR sejatinya dirancang sebagai program sukarela, bukan kewajiban. Karena itu, wacana menjadikannya sebagai program mandatori memerlukan dukungan regulasi dan koordinasi lintas kementerian yang lebih kuat.
“Petani sebenarnya banyak yang tidak mau peremajaan karena takut kehilangan penghasilan selama masa tanam ulang. Di sisi lain, legalitas lahan juga belum clean and clear. Tumpang tindih kawasan masih besar. Belum lagi proses administrasinya panjang dan bersinggungan dengan banyak kementerian dan lembaga,” katanya.
Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa tata kelola sawit nasional melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, sehingga membutuhkan koordinasi yang komprehensif. “Saat ini terdapat banyak kementerian/lembaga yang terlibat dalam pengelolaan sektor sawit,” ujarnya.








