Bencana Banjir Bandang, Apa Kata Penyair Ketika Bersyair di Atas Permukaan Air

JAKARTA– Bencana Banjir Bandang kembali melanda Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada awal Maret 2025, menenggelamkan permukiman, jalanan,mobil, sepeda motor dan fasilitas publik lainnya.

Dari 12 kecamatan di Kota Bekasi, 10 kecamatan di antaranya terendam banjir, menunjukkan skala bencana yang lebih besar daripada banjir-banjir sebelumnya.

Kejadian ini bukanlah yang pertama kali terjadi.Namun, intensitas dan dampaknya semakin parah dari tahun ke tahun.

Banjir ini tidak hanya disebabkan oleh faktor alam seperti curah hujan tinggi, tetapi juga oleh ‘ulah’ manusia yang merusak keseimbangan ekosistem lingkungan di sekitarnya.

Menurut laporan dari sebuah artikel yang dikutip dari website minanews.net (Selasa, 11/3/2025) bahwa Sungai Cileungsi dan Sungai Cikeas adalah dua sungai penting yang mengalir di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua sungai ini merupakan bagian dari sistem Daerah Aliran Sungai (DAS) yang lebih besar, yaitu DAS Kali Bekasi. Aliran kedua sungai ini akhirnya menyatu dan membentuk Sungai Bekasi, yang kemudian mengalir ke Laut Jawa.

Bacaan Lainnya

Sungai Bekasi sendiri memiliki peran penting dalam mengalirkan air dari wilayah hulu (Bogor) ke hilir (Bekasi dan Jakarta). Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banjir yang terjadi di Bekasi seringkali dikaitkan dengan masalah di aliran sungai ini, termasuk penyempitan aliran, sedimentasi, dan alih fungsi lahan di daerah hulu.

Pembangunan permukiman dan infrastruktur di bantaran sungai telah menyebabkan penyempitan aliran Sungai Cileungsi, Cikeas, dan Bekasi.

Hal ini mengurangi kapasitas tampung sungai dan meningkatkan risiko banjir. Selain itu, sedimentasi dan penumpukan sampah di aliran sungai telah mengurangi kedalaman sungai dan menghambat aliran air. Hal ini semakin memperparah banjir saat curah hujan tinggi.

Bagaimana tidak terjadi bencana banjir bandang.Bibir sungai sudah bersertifikat hak milik permukiman.

“Bibir di Daerah Aliran Sungai (DAS) sudah bersertifikat jadi kawasan perumahan, terus bagaimana kami mau melebarkan sungai untuk atasi banjir.Misalnya di bibir Sungai Cikeas, yang menjadi pertemuan Sungai Cileungsi dan Sungai Bekasi.Saya sdh lihat sendiri tanah-tanah di bantaran sungai berubah jadi perumahan yang memiliki sertifikat hak.milik.Nanti akan saya pelajari apakah riwayat tanah bersertifikat tersebut ada di badan DAS sungai, kalau benar maka ATR/BPN harus segera mencabut sertifikat tersebut, seperti sertifikat pagar laut,” tegas Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat dikutip dari laman tiktok-nya pada Selasa siang (11/3/2025).

Sudah Diprediksi 30 Tahun Lalu

Sementara itu apa kata Pulo Lasman Simanjuntak – jurnalis senior dan penyair- yang pernah punya pengalaman ‘penderitaan’ selama 14 tahun terkena musibah banjir bandang baik ketika masih bermukim di Perum Perumnas III Setia Mekar, Bekasi Timur, dan Perum Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Hampir 14 tahun saya mengalami kesengsaraan akibat bencana banjir bandang di Bekasi.Bahkan nyaris ‘tenggelam’ anak dan isteri saya ketika terjadi bencana banjir di Perum Bumi Sani Permai beberapa tahun lalu,” ceritanya.

“Pada sekitar pukul satu dinihari, saya mencoba menyelamatkan anak dan isteri, dan harus berenang pelan-pelan mempergunakan tali dan lampu senter menembus air banjir setinggi dada.Selain menggigil kedinginan, saya juga terancam digigit ular-ular ganas yang berkeliaran di badan air banjir,” katanya lagi seraya menambahkan bahwa terjadi keberuntungan anak dan isteri telah ‘diselamatkan’ terlebih dahulu oleh tetangga sebelah rumah yang kebetulan rumahnya bertingkat.

“Ujung-ujungnya para oknum pejabat baik di Pemkot maupun di Pemkab Bekasi beberapa tahun lalu pasti ada unsur ‘korupsi’ dengan tidak.memperhatikan amdal, dan merubah peruntukkan pada tencana umum tata ruang (RUTR)  serta casment area atau kawasan resapan parkir air seperti danau, situ, dan rawa yang ‘diuruk’ berton-ton tanah merah untuk kepentingan properti, permukiman, dan industri,” ujar Pulo Lasman Simanjuntak yang kini menjabat sebagai pemimpin redaksi media online  harianterbit.news.

Sebagai wartawan- kebetulan tugas liputan bertahun-tahun di Kementerian Pekerjaan Umum PU- Pulo Lasman Simanjuntak (saat itu sebagai wartawan Harian Umum SINAR PAGIred) bersama rekan Ir.Faisal (Harian Umum POS KOTA) dan Ira Gunawan (Harian Umum KOMPAS).

Pada awal tahun 1990-an -sekitar 30 tahun lalu ketiga wartawan senior ini- telah menulis berita dan foto berulangkali tentang “bahayanya” bila Pemkot maupun Pemkab Bekasi terus melakukan PERUBAHAN untuk memberikan seenaknya perizinan peruntukkan lahan rawa, situ, sungai dan danau untuk para developer yang ‘disulap’ menjadi kawasan atau area properti mewah, permukiman sederhana (fasilitas KPR BTN), dan kawasan industri.

Kebetulan pada saat itu pemerintah-bersama-sama DPR RI- belum mengeluarkan UU Sumber Daya Air (SDA)  dimana menyebutkan bahwa semua rawa, danau, dan situ (teristimewa di wilayah Jabodetabek)  telah ‘disertifikat’ dan dilindungi undang-undang dengan sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *