BRIN Tawarkan Solusi Perpanjang Masa Simpan Produk Pascapanen Melalui Teknologi Nuklir

Alur irradiasi pangan

JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong pemanfaatan teknologi iradiasi pangan sebagai solusi inovatif untuk memperpanjang masa simpan produk pertanian pascapanen sekaligus meningkatkan daya saing komoditas Indonesia di pasar global. Teknologi ini dinilai mampu mengurangi kerugian pangan nasional yang saat ini mencapai 50 juta ton per tahun, dengan nilai ekonomi sekitar Rp500 triliun.

Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN, Syaiful Bakhri, menjelaskan bahwa teknologi iradiasi pangan terbukti efektif dan telah digunakan di lebih dari 60 negara.

“Dengan teknologi iradiasi, kita dapat memperpanjang umur simpan produk dan menjaga kualitasnya. Hal ini penting untuk mendukung rantai pasok, mengurangi food loss, serta memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,” ungkap Syaiful dalam webinar Pemanfaatan Teknologi Radiasi untuk Pangan, Jumat (19/9).

Menurutnya, beberapa negara bahkan telah mewajibkan teknologi iradiasi sebagai syarat karantina produk pertanian yang masuk ke wilayah mereka. Namun, di Indonesia, fasilitas iradiasi pangan masih sangat terbatas sehingga pemanfaatannya belum optimal. Syaiful menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, industri, dan peneliti, untuk memperluas penerapan teknologi ini.

“Ke depan, pemerintah daerah dapat membangun instalasi iradiasi di sentra produksi, seperti yang mulai diinisiasi di Kalimantan Timur. Dengan begitu, teknologi ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan nilai tambah produk ekspor,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Keunggulan Teknologi Iradiasi

Peneliti Pusat Riset Teknologi Proses Radiasi BRIN, Murni Indarwatmi, menjelaskan bahwa iradiasi pangan merupakan proses perlakuan dengan radiasi pengion seperti sinar gamma, sinar-X, atau berkas elektron yang dilakukan pada bahan pangan. Proses ini mampu membasmi mikroba patogen, mengendalikan hama, serta memperlambat pembusukan tanpa mengurangi kandungan gizi atau kualitas produk.

“Keunggulan iradiasi antara lain membunuh mikroba dan hama hingga yang tersembunyi, tidak meninggalkan residu, dan dapat diterapkan pada produk yang sensitif terhadap panas. Selain itu, teknologi ini praktis karena bisa dilakukan setelah produk dikemas,” papar Murni.

Pada buah dan sayuran, iradiasi dosis rendah dapat memperlambat pematangan dengan menekan aktivitas fisiologis seperti produksi hormon etilen, sehingga umur simpan menjadi lebih panjang. Iradiasi juga dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan perdagangan internasional, seperti pencegahan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) melalui perlakuan fitosanitari.

Potensi Ekspor dan Standar Internasional

Menurut Murni, teknologi iradiasi pangan membuka peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor produk pertanian, terutama ke negara-negara seperti Australia dan Tiongkok. Produk buah tropis yang diiradiasi dinilai lebih aman dan ramah lingkungan dibandingkan dengan fumigasi kimia.

“Teknologi ini sudah diakui oleh badan internasional seperti Codex, IPPC, dan IAEA. Dengan branding yang tepat, produk pertanian Indonesia dapat lebih kompetitif di pasar global,” jelasnya.

Namun, Murni mengingatkan adanya beberapa tantangan, seperti keterbatasan fasilitas iradiasi, tingginya biaya operasional dan logistik, serta persepsi publik terkait keamanan produk iradiasi. Selain itu, diperlukan regulasi yang jelas, koordinasi antarinstansi, dan penguatan SDM agar pemanfaatan teknologi ini dapat berjalan optimal.

Strategi Pengembangan

Untuk mengatasi hambatan tersebut, BRIN melalui program RADIANA (Radiasi Aman Pangan Nasional) mendorong pembentukan Pusat Kolaborasi Riset Industri Iradiasi Pangan Nasional yang melibatkan pemerintah, swasta, dan akademisi. Program ini juga mencakup edukasi publik, diplomasi perdagangan, serta harmonisasi standar regulasi.

Peneliti BRIN, Ashri Mukti Benita, menambahkan bahwa iradiasi pangan merupakan inovasi yang aman dan telah diatur melalui UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2019 tentang Cara Iradiasi Pangan yang Baik, serta SNI 14470:2014.

“Iradiasi tidak membuat makanan menjadi radioaktif dan tidak mengubah rasa maupun kandungan gizi produk. Justru teknologi ini memberikan nilai tambah yang besar, terutama untuk produk bernilai tinggi seperti rempah, ikan, daging, buah, dan sayuran,” jelas Ashri.

Dengan strategi ini, BRIN optimis teknologi iradiasi pangan dapat menjadi garda terdepan dalam mengurangi food loss, memperkuat ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan daya saing ekspor produk pertanian Indonesia.

Pos terkait