BATAM – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, membuka secara resmi kegiatan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD)/Pra Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berlangsung di Wyndham Hotel, Panbil, Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (15/4). Kegiatan yang dirangkaikan dengan agenda pembekalan strategis bagi para notaris dari seluruh Indonesia tersebut menjadi momentum penting dalam mempersiapkan Kongres Ikatan Notaris Indonesia yang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2026.
Hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Komjen Pol. Dr. Nico Afinta, SIK, SH, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Tengku Afrizal Dahlan, M.M, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Devy Sudarso, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia, Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., Sp.N., LL.M beserta jajaran pimpinan INI Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam serta Kepala Balai Pelatihan Hukum Batam, Ivansyah Indra Zainal.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum menyampaikan bahwa forum ini merupakan momentum penting sebagai ajang refleksi bagi seluruh anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya. “Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh notaris dapat melakukan refleksi untuk terus membangun Indonesia menjadi lebih baik, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Menteri Hukum.
Menteri Supratman juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, serta kontribusi nyata notaris dalam mendukung pembangunan hukum nasional. Peran notaris sebagai pejabat umum dinilai sangat strategis dalam menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Kementerian Hukum, lanjut Menteri Supratman, berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas, integritas dan profesionalisme notaris dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mendukung iklim investasi dan pembangunan nasional
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa sinergitas antara Ikatan Notaris Indonesia dengan pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, selama ini telah terjalin dengan baik. Kolaborasi yang harmonis ini diharapkan terus diperkuat guna mendukung terciptanya sistem hukum yang semakin berkualitas dan berintegritas.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia, Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., Sp.N., LL.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kesiapan organisasi menghadapi tantangan hukum ke depan. “RP3YD dan rangkaian pembekalan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan arah dan sikap organisasi, sekaligus memastikan bahwa seluruh notaris memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan regulasi yang terus berubah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa melalui forum Pra Kongres ini, INI ingin memastikan bahwa Kongres yang akan datang dapat berjalan dengan matang, representatif, dan menghasilkan keputusan yang berdampak bagi kemajuan profesi notaris di Indonesia.
Dalam forum RP3YD yang berlangsung 15-16 April 2026 ini, dibahas sejumlah agenda krusial organisasi, meliputi rancangan draft perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), rancangan pelaksanaan kongres, rapat koordinasi Dewan Kehormatan, serta perumusan rekomendasi dan kesatuan sikap organisasi.
Tidak hanya berfokus pada agenda kelembagaan, kegiatan ini juga menghadirkan sesi pembekalan yang dirancang untuk memperkuat kapasitas dan kesiapan notaris dalam menghadapi perkembangan regulasi hukum yang semakin dinamis dengan narasumber dari unsur pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum terkemuka.
Adapun materi pembekalan yang akan disampaikan meliputi: Pertama, OSS RBA berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025 dengan narasumber Tim BKPM; Dr. Johny Marten Londong, S.H., M.Kn. Materi kedua, Peran Notaris dalam Menjamin Kepastian Hukum Akta Autentik terkait Verifikasi Substantif Badan Hukum dengan narasumber Dr. Andi Taletting Langi, S.I.P., S.H., M.Si., M.Phil.; Fardian, S.H.
Kemudian materi ketiga, Strategi Mitigasi Risiko Hukum bagi Notaris Pasca Pengesahan KUHP dan KUHAP 2025 dengan narasumber Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H.; Gandjar Laksamana Bonaprapta, S.H., M.H. dan Rivai Kusumanegara, S.H., M.H. Sedang materi tentang Hukum Perbankan Syariah bagi Notaris menghadirkan narasumber dari Tim APPHEISI.
Melalui kegiatan ini, INI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas, integritas, dan profesionalisme notaris dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mendukung iklim investasi dan pembangunan nasional.
Ikatan Notaris Indonesia (INI) adalah organisasi profesi resmi notaris satu-satunya di Indonesia yang telah berdiri sejak 1908. Dengan jaringan nasional dan anggota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, INI terus mengembangkan profesi kenotariatan yang profesional, berintegritas, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan hukum dan sosial masyarakat. (kenmaharani)








