JAKARTA-Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Teknologi Kecerdasan Buatan (AI) dalam Jurnalistik pada Sabtu kemarin (25/1/2025).
Dewan Pers secara resmi meluncurkan pedoman terkait penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligent (AI) dalam proses produksi karya jurnalistik.
Pedoman terlansir di dalam Siaran Pers No. 2/SP/DP/I/2025, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah pesatnya kemajuan teknologi.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa penyusunan pedoman ini telah dimulai sejak April 2024.
Proses ini melibatkan pembentukan satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal Dewan Pers, konstituen, serta tim perumus yang memiliki keahlian di bidangnya.
Ninik menambahkan bahwa dalam penyusunannya, Dewan Pers juga menggali masukan dari beberapa media yang sudah menerapkan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik mereka.
Selain itu melibatkan pakar kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian pedoman dengan perkembangan teknologi terkini.
Proses ini juga melalui tahap uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung.
Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers.
Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja.
“Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui link berikut: Pedoman AI dalam Karya Jurnalistik.(**/Las)