JAKARTA – Dr. dr. Efrila, SH, MH resmi menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) usai dilantik bersama jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) periode 2024-2027 di Gedung Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta pada Minggu (23/2/2025). Acara yang dirangkai dengan seminar nasional bertema “Eksistensi Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia dalam Dinamika dan Pengembangan Hukum Kesehatan Indonesia di Era Digital” tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting antara lain Wakil Ketua DPR RI sekaligus Dewan Penasehat DPP MHKI, DR. Saan Mustofa, M, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo, perwakilan dari Kementerian Informasi dan Digital RI (Komdigi RI) Ajeng Risda; serta Dewan Pakar dan Pendiri MHKI DR. Dr. M. Nasser.
Selain itu, turut hadir para perwakilan organisasi profesi seperti PB IDI, PB PDGI, PP IBI, PP PPNI, PB IAI, PP Persagi, ARSSI, ARSADA, serta rekan-rekan media.
Efrila sendiri terpilih menahkodai MHKI melalui Kongres ke-6 MHKI yang berlangsung di Palembang pada Desember 2024. Ia didampingi tiga wakil ketua umum yakni Dr. dr. Beni Satria, SH, MH, MKes (Wakil Ketua Umum 1), dr Zaaenal Abidin, SH, MH (Wakil Ketua Umum II), dan Dr. Wahyu Andrianto, SH, MH (Wakil Ketua Umum III). Selain itu duduk sebagai dr Nirwan Satria SpAn-TI dan bendahara umum, Elza Gustanti, SH S.Si, Apt. MH.
Dalam keterangan persnya, Efrila mengatakan bahwa sejak awal berdiri, MHKI ingin mengembangkan sistem hukum kesehatan di Indonesia. Baik melalui jalur formal maupun jalur non formal.
“Jalur formal kita lakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang ada di Indonesia. Sedang non formal bisa melalui kegiatan seminar dan sejenisnya,” ujar Efrila didampingi Sekjen Nirwan Satria.
Intinya adalah bahwa MHKI ingin mengenalkan masyarakat terkait hukum kesehatan. Bahwa masyarakat bisa menuntut segala sesuatu apabila ada kejadian yang merugikan terkait bidang kesehatan. “Sejauh ini masyarakat kita belum banyak yang tahu hukum kesehatan itu apa, dimanaa dan sebatas apa. Padahal dalam hukum kesehatan ada hak dan kewajiban masyarakat, ada juga hak dan kewajiban para pemberi layanan kesehatan baik dokter, atau tenaga kesehaatan lain,” tegasnya.