JAKARTA – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta Suku Dinas KPKP Kepulauan Seribu terus meningkatkan pengawasan terhadap kapal tangkap di perairan Jakarta. Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, serta memastikan para pelaku usaha penangkapan ikan tertib secara administratif dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Kelautan Dinas KPKP Jakarta, Imam Fitrianto, mengungkapkan bahwa selama Februari 2025, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 19 kapal nelayan yang berasal dari Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
“Dari 19 kapal yang diperiksa, 12 kapal asal Jakarta dinyatakan tertib dan tidak melanggar aturan. Namun, tujuh kapal asal Banten dan Jawa Barat ditemukan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan, seperti jaring tarik berkantung,” jelasnya, Senin (3/3).
Kapal-kapal yang tidak mematuhi aturan diberikan pembinaan dan imbauan untuk mengganti alat tangkap mereka sesuai regulasi. Selain itu, kapal-kapal tersebut juga diarahkan untuk kembali ke pelabuhan pangkalan masing-masing.
Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, yang mengatur penempatan alat tangkap di zona penangkapan ikan terukur. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Kami mengimbau para nelayan untuk selalu membawa dokumen yang lengkap sesuai dengan peruntukannya, serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,” tambah Imam.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati, menegaskan bahwa operasi pengawasan ini rutin digelar setiap bulan di perairan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan.
“Melalui pengawasan ini, kita dapat menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dari alat tangkap yang merusak lingkungan,” tandasnya.