Dinilai Sudah Ketinggalan Zaman, Revisi UU TPPO Mendesak!

Jumpa pers Catatan Akhir Tahun 2024 Jarna Anti TPPO

Paschal mengungkapkan, kebanyakan dari pelaku merupakan orang tidak dikenal. Namun, tidak menutup kemungkinan pelaku juga berasal dari keluarga atau bahkan tokoh agama dan penegak hukum. “64,8 persen pelaku tidak dikenal, 19,1 persen pelaku adalah keluarga, 8,6 persen memiliki hubungan kerja dengan korban dan 7,5 persen komunitas, termasuk guru, tokoh agama, aparat penegak hukum dan PNS (pegawai negeri sipil),” katanya.

Mayoritas dari korban mengadu ke lembaga pemerintahan seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maupun pihak kepolisian. Dari total kasus yang didampingi Jarnas TPPO, 86 kasus dilaporkan ke polisi, 29 kasus dimediasi, 21 kasus telah mendapatkan putusan dari pengadilan. “Ada tujuh kasus yang dihentikan prosesnya dan 43 kasus yang masih dalam proses penyelesaian. Kemudian, dua kasus yang menerima restitusi,” tegas Paschal.

Pos terkait