Karena itu efisiensi sudah seharusnya tidak mengganggu poin 1-4 SNP yakni standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian pendidikan. Ke-4 standar ini berkaitan dengan kualitas dan capaian pembelajaran, sehingga tidak boleh diganggu gugat.
Penghematan yang mungkin bisa dilakukan adalah pada standar sarana prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan. “Kalau soal standar tenaga kependidikan jangan diotak-atik. Itu hak kami termasuk soal tunjangan kinerja (tukin) yang kini masih kami perjuangkan,” jelasnya.
Terkait tukin dosen PTN yang hingga kini belum dibayarkan oleh pemerintah, Efriyanto mengatakan sejatinya FKSPI sudah melakukan dialog dengan Menteri dan dirjen Dikti beberapa waktu lalu. Intinya, dari tukin dalam perspektif Kemendiktisaintek sudah tidak ada masalah, karena secara administrative dan secara simulatif sudah final. “Sudah diserahkan antar Kementerian dan ini tinggal menunggu persetujuan Presiden,” tandas Efriyanto.