Fiktifnya Kegiatan Seni yang Menggerogoti APBD
Dalam penyelidikan, Kejati DKI menemukan fakta mengejutkan bahwa kegiatan seni yang diumumkan kepada publik sebagai ajang bergengsi ternyata hanya sebuah rekayasa. Dana yang dialokasikan untuk acara tersebut diselewengkan dan dipalsukan melalui surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, sehingga dana sebesar Rp15 miliar yang seharusnya digunakan untuk kegiatan seni itu malah menguap begitu saja.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah daerah. Kejati DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyusunan dan pencairan dana tersebut.
Penegakan hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah, sekaligus menjadi contoh bagi pejabat lain untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya.