Rapat Tindak Lanjut Antara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI

JAKARTA-Kamis 30 Januari 2025  Kejaksaan Agung RI melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor,)  antara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN) dan Komisi Kejaksaan RI di Aula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jakarta, terkait dengan tindak lanjut dari finalisasi Memorandum of Understanding (MoU) dan laporan pengaduan.

Adapun tujuan dari rapat koordinasi lanjutan ini untuk memastikan masyarakat mengetahui dan mengikuti tindak lanjut dari laporan pengaduan yang dilakukan.

Pertemuan ini selanjutnya akan menentukan person in charge dari masing-masing inspektur dan Komisi Kejaksaan RI.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono dalam sambutannya menginstruksikan untuk lakukan koordinasi dan sinkronisasi data antara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI agar laporan pengaduan yang belum ditindaklanjuti tidak terus berulang atau masuk kembali.

“Saya berharap bidang-bidang lain dapat lebih maksimal dalam menangani laporan pengaduan yang masuk. Sebagai contoh, melakukan kajian terhadap laporan pengaduan yang kiranya menjadi sorotan. Mengapa permasalahan tersebut terjadi dan apa langkah-langkah strategis untuk meminimalisirnya,” ujar JAM-Pengawasan.

JAM-Pengawasan juga menambahkan bahwa menurunnya jumlah laporan pengaduan secara gradual menjadi suatu keberhasilan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiono Suwadi merespon bahwa selama tahun 2024, terdapat 39 rekomendasi yang belum mendapat respons. Namun, beberapa di antaranya sudah ditindaklanjuti.

Terkait percepatan pengaduan, beliau mengusulkan follow-up menggunakan telepon dan/atau WhatsApp guna memastikan kejelasan laporan pengaduan yang disampaikan dan kondisi yang terjadi di lapangan.

Pada kesempatan yang sama, JAM-Pengawasan Rudi Margono menanggapi bahwa potensi laporan pengaduan dapat meningkat apabila penyelesaiannya memakan waktu yang lama, seperti lebih dari 3 bulan.

Oleh karena itu, program kerja yang dicanangkan harus diketahui oleh seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dengan cara mensosialisasikan program tersebut.

Pos terkait