Kemenkes Umumkan 15 IDK Lulus Uji Verifikasi Regulatory Sandbox 2024

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji berfoto bersama para peserta yang lolos verifikasi Regulatory Sandbox 2024

JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengumumkan sebanyak 15 penyedia inovasi digital kesehatan (IDK) lolos uji verifikasi Regulatory Sandbox 2024. Ke-15 IDK tersebut merupakan hasil seleksi yang sangat ketat dari 48 IDK yang mendaftar tahun ini.

Terdapat lima klaster pelayanan kesehatan, lulus verifikasi Regulatory Sandbox 2024. Ke-5 klaster tersebut adalah health professional education, online marketplace/store, medical diagnostics, wellness wearabbles/devices, dan patient solution -medication management.

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji dalam jumpa persnya mengatakan 15 peserta dipilih berdasarkan model bisnis, kesiapan sumber daya, potensi, manfaat dan risiko inovasi bagi masyarakat. Seleksi IDK dilakukan sejak bulan Juli 2024.

“Jadi ini -Regulatory Sandbox- adalah ruang digital terbatas untuk teman-teman startup yang punya inovasi-inovasi yang sudah digunakan oleh masyarakat, untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria-kriteria seperti misalnya perlindungan data pribadi, safety, inklusivitas, dan sebagainya,” kata Setiaji, Selasa (4/1/2025).

Dari proses seleksi IDK, temuan sementara yang bisa dijadikan sebagai bahan penyusun kebijakan adalah sebagian besar peserta memiliki standar kompetensi bagi SDM yang memberi layanan, terdapat peserta belum memiliki medical board, dasar bukti ilmiah yang kuat, prosedur/mekanisme kendali mutu.

Bacaan Lainnya

Tim juga menemukan peserta yang belum memiliki mekanisme verifikasi data misalnya keaslian penggunaan resep obat. Sebagian peserta belum menggunakan teknologi artificial intelligence namun butuh pengembangan akurasi.

“Kalau dari segi bisnis, sebagian peserta belum mencapai profitaabilitas, keamanan siber dan pelindungan data dan sebagian peserta belum menerapkan UU Perlindungan DataPribadi secara menyeluruh,” tegasnya.

Adapun hasil penilaian Regylatory Sandbox 2024, satu peserta status kepesertaannyaa dibina, 11 dibina dengan rekomendasi bersyarat, tiga diawasi dan satu tercatat.  Status dibina berarti IDK telah memenuhi standar pengujian, mendapat pembinaan dari Kemenkes, berhak menggunakan logo Dibina oleh Kementerian Kesehatan RI sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Bagi IDKI dengan rekomendasi bersyarat harus melakukan perbaikan layanan dan mengembalikan Corrective Action Plan dalam waktu 3 bulan.

Pos terkait