Pemerintah sendiri menempatkan EPR dalam program prioritas ekosistem ekonomi sirkular, baik itu dalam rencana pembangunan jangka panjang 2025 hingga 2045 maupun rencana jangka menengah 2025 hingga 2029,” tutup Teguh.
Kemenperin Dorong Penerapan EPR Berbasis Kinerja melalui Skema Eco Modulation








