“Program KIP Kuliah sejak 2020 telah mendanai pendidikan lebih dari 1,1 juta mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Setiap tahun, rata-rata 200.000 mahasiswa baru menerima manfaat dari program ini,” ujar Togar.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi, Henry Tambunan menjelaskan bahwa Kemdiktisaintek berkomitmen meningkatkan manfaat dan layanan program KIP Kuliah berupa jaminan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup yang diterima penerima manfaat secara tepat sasaran. Di tahun 2025, Kemdiktisaintek kembali meluncurkan KIP Kuliah dengan kebijakan baru terkait penguatan prioritas penerima KIP Kuliah untuk PTN dan PTS untuk dapat kuliah pada program studi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik baik PTN maupun PTS di seluruh Indonesia.
“Pengembangan program KIP Kuliah ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima agar sekaligus meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk berkuliah,” jelas Henry.
Persyaratan dan Cara Pendaftaran
Pendaftaran calon penerima KIP Kuliah tahun 2025 dapat dilakukan oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus tahun 2025, 2024 dan 2023. Untuk menerima KIP Kuliah, lulusan SMA sederajat harus telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi pada Program Studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Syarat pendaftaran dan proses penerimaan KIP Kuliah di tahun 2025 telah dipersiapkan dengan lebih baik, dengan memprioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat ekonomi sebagai berikut:
1. Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
2. Dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
3. Dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/ panti asuhan.