KIP 2025 Resmi Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Mendaftarnya!

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegor

Calon penerima yang tidak memenuhi salah satu dari keempat syarat ekonomi di atas dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan dengan menyerahkan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 serta bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang valid dan resmi.

Semua calon penerima KIP Kuliah wajib memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah. Calon penerima yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025, dapat mengakses laman resmi KIP Kuliah yaitu https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan mencermati persyaratan, jadwal dan mengikuti tahapan pendaftaran yang telah ditentukan. Untuk pendaftaran akun di laman resmi KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

Dengan dibukanya pendaftaran KIP Kuliah 2025, diharapkan semakin banyak generasi muda Indonesia yang dapat menempuh pendidikan tinggi dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Bacaan Lainnya

Pos terkait