KKP Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Aktifitas Pembangunan Wisata di Pulau Pari

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Sakti Trenggono. ( Foto : Istimewah)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Sakti Trenggono, mengidentifikasi dugaan pelanggaran dalam pembangunan pondok wisata di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Dugaan ini muncul setelah viralnya kasus tersebut yang mengindikasikan penyalahgunaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Menurut Trenggono, pemanfaatan pulau oleh PT CPS Pulau Pari DKI Jakarta untuk pariwisata seluas 180 Ha, yang mengantongi KKPRL yang diterbitkan pada 12 Juli 2024 untuk pembangunan pondok, dermaga wisata, dan fasilitas apung, diduga menyimpang dengan melakukan reklamasi tanpa izin. Hal ini diperparah dengan adanya kegiatan pengerukan menggunakan alat berat di area KKPRL tersebut.

Trenggono menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut lebih dari 30 hari memerlukan izin KKPRL dari Menteri KKP.

“Area di sekitar kegiatan dilakukan pengerukan dengan beckhoe berupa ekosistem mangrove dan padang lamun berkategorikan baik, terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KPPRL yang dilakukan subjek hukum yang dilakukan PT CPS yang melakukan alih fungsi ekosistem mangrove,” sebut Trenggono saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025).

Sebagai respons, KKP telah melakukan rapat koordinasi dan menyepakati perlunya penyelidikan lebih lanjut dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut. Hasil penyelidikan pada 22 Januari 2025 menemukan indikasi pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Telah disampaikan Nota Dinas ke Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terkait indikasi pelanggaran untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Langkah tindak lanjut yang akan diambil KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut meliputi sosialisasi KKPRL sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang laut. Pengawasan bersama antara KKP, Pemerintah Daerah, dan masyarakat juga akan ditingkatkan, terutama pada wilayah yang terindikasi melanggar.

Pos terkait