JAKARTA – PT Kristamedia Pratama (Krista Exhibitions), penyelenggara pameran nasIonal berskala internasional, akan menggelar pameran Krista Interfood 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelaku industri makanan, minuman, HoReCa, dan industri terkait pendukungnya di Indonesia. Event ini rencananya akan digelar di NICE (Nusantara International Convention Exhibition), PIK 2, Tangerang, Banten, Indonesia pada 4-7 November 2026.
Krista Exhibitions merupakan perusahaan penyelenggara pameran yang 100% dimiliki nasional dan berdiri sejak tahun 1994. Dalam perjalanannya, Krista Exhibitions secara konsisten menyelenggarakan lebih dari 30 judul pameran setiap tahun di berbagai sektor industn dan berbagai kota di Indonesia, dengan partisipasi lebih dari 5.000 peserta dalam negen maupun internasional serta dihadiri lebih dari 150.000 pelaku usaha baik domestik maupun mancanegara setiap tahunnya.
Salah satu pameran yang digelar Krista Exhibition adalah pameran makanan, minuman, HoReCa, dan industri terkait pendukungnya Interfood Indonesia, yang telah diselenggarakan selama 26 tahun terakhir. “Pameran ini pertama kali diselenggarakan pada tahun 2000 dan berkembang pesat selama 15 tahun hingga tahun 2015,” ujar Daud D. Salim.
Krista Exhibitions pada tahun 2015 menjalin kemitraan dengan mitra asing dari Prancis, untuk menggabungkan dua kekuatan penyelenggaraan pameran, yang hingga tahun 2025 telah diselenggarakan sebanyak 9 kali selama kurun waktu 11 tahun terakhir.
Namun, dalam perjalanan kemitraan dengan mitra asing dari Prancis tersebut, ada dugaan tindak pidana, oleh karena itu pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026, kuasa hukum Krista Exhibitions membuat taporan Polisi di Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/13/\/2026/SPKT/BARESKRIM-POLRI tentang peristiwa dugaan tindak pidana “pemaisuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP yang baru.
“Laporan tersebut kami buat setelah melakukan kajian hukum secara menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang dinilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi Krista Exhibitions. Dugaan tindak pidana tersebut akan diuji dan dibuktikan sepenuhnya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” jelas Dr. Yoni Agus Setyono, S.H., M.H., kuasa hukum Krista Exhibitions Group.
Pihaknya menegaskan langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kepentingan Krista Exhibitios dan untuk menjunjung tinggi kepastian hukum dalam dunia usaha dan penyelenggaraan pameran di Indonesia.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan prematur,” tandas Yono yang didampingi Susi Sulaeman, S.H., M.Kn (Legal Counsel Krista Exhibitions Group) dan Dewi Pertiwi S. I.kom (Humas Gusyoni & Partners).
Tetap Gelar Krista Interfood 2026
Meski menghadapi persoalan tersebut, Chief Executive Officer (CEO) Krista Exhibitions, Daud D Salim memastikan bahwa Krista Interfood 2026 akan tetap diselenggarakan sebagai bagian dari komitmen Krista Exhibition untuk mendukung perkembangan industri makanan, minuman, HoReCa dan sejenisnya di Indonesia.
“Tercatat ada lebih dari 150.000 pelaku usaha domestik dan mancanegara menghadiri pameran ini setiap tahunnya. Krista Exhibitions adalah perusahaan penyelenggara pameran yang 100% dimiliki nasional dan berdiri sejak tahun 1994,” ucap Daud.
Krista Exhibitions menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan kementerian, institusi pemerintah, asosiasi dari berbagai industri, media, terutama para peserta pameran, pengunjung setia, dan seluruh tim Krista Exhibitions yang selama ini bersama-sama menjadi bagian utama dari pertumbuhan Krista Exhibitions.
Christina Sudjie selaku Chief Marketing Officer (CMO) PT Krista Media Pratama, menambahkan, bahwa proses hukum tersebut tidak mempengaruhi operasional perusahaan maupun komitmen dalam menyelenggarakan pameran-pameran di Indonesia. Seluruh kegiatan usaha tetap berjalan normal, profesional, dan sesuai dengan standar yang telah diterapkan selama lebih dari tiga dekade. (kenmaharani)








