Kuasa Hukum Sekjen PDIP, KPK Tak Punya Bukti Permulaan Keterlibatan Hasto Dalam Perkara Tersebut

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan soal penahanan Hasto itu sebagaimana dirangkum Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (21/2/2025,)

1. Ikuti Proses Hukum
Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa Megawati mencermati proses hukum tersebut.

Maqdir mengatakan bahwa KPK tak memiliki bukti permulaan terkait keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.

2. Minta Kader Siaga
Megawati Soekarnoputri juga meminta seluruh kader PDIP bersiaga menghadapi kondisi terburuk setelah Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK.

Bacaan Lainnya

3. Tidak Tunjuk Pengganti Hasto
Dalam kesempatan itu, Komarudin mengatakan Megawati tidak akan menunjukkan pengganti sementara Hasto untuk menduduki jabatan Sekjen PDI-P.

“Sebab Megawati akan langsung turun tangan untuk mengambil alih komando partai, terhitung sejak Hasto resmi ditahan KPK,” katanya.

4. Minta Retret Kepala Daerah dari PDIP Ditunda

Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari PDIP untuk menunda mengikuti retret atau retreat atau pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.

Instruksi tersebut disampaikan Megawati melalui surat bernomor 7294 /IN/DPP//2025 pada Kamis (20/2/2025).

Dalam surat tersebut tertulis, Megawati menegaskan bahwa permintaan penundaan ini berkaitan dengan dinamika politik nasional yang terjadi.

5. Kader Dilarang Beri Pernyataan Tanpa Arahan
Megawati Soekarnoputri mengintruksikan seluruh kader partainya agar tidak memberikan pernyataan tanpa arahan resmi dari dirinya.

Instruksi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 7295/IN/DPP/2025 tertanggal 20 Februari 2025.

Megawati mengatakan larangan tersebut dibuat setelah mencermati dinamika politik nasional, khususnya penahanan terhadap Hasto Kristiyanto.(**/Lasman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *