Langgar Perizinan, Kementerian Lingkungan Hidup Tutup UPTD TPAS Basirih di Kota Banjarmasin

UPTD TPAS Basirih ditutup karena melanggar izin (ist)

Menindaklanjuti perintah Menteri Lingkungan Hidup, Tim Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum LH langsung melakukan pemasangan papan peringatan penghentian kegiatan di lokasi TPAS Basirih. Pemasangan papan peringatan ini dilakukan bersama dengan Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup serta Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan. Sepanjang tahun 2025, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH akan fokus melakukan pengawasan terhadap 306 TPA di seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tujuan pengawasan ini adalah untuk menertibkan pengelolaan sampah, mencegah risiko bahaya yang ditimbulkan, serta menghentikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam.

Pos terkait