M.Yadi Sofyan Noor, Ketua Umum.KTNA : Perpres No.113 tahun 2025 Telah Membawa Semangat Dalam Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

JAKARTA – Perpres No.113 tahun 2025 telah membawa semangat dalam perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

Demikian kesimpulan dari salah satu pembicara (nara sumber) yang disampaikan oleh Ir.M.Yadi Sofyan Noor, SH Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA ).

Dalam acara diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertemakan “Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres Nomor 113 tahun 2025” yang berlangsung di Gedung D, Kantor Pusat Kementerian Pertanian di Jakarta, Jumat siang (19/12/2025).

Dalam diskusi bersama Forwatan semula dijadwalkan keynote speaker adalah Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, namun beliau tak bisa hadir karena ada tugas.
Begitu pula pembicara (nara sumber).Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertania (Kementan), Andi NurAlamsyah tak bisa hadir dan hanya bisa diwakili.Nara sumber lainnya adalah Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Mulyono Makmur dengan moderator diskusi Redaktur Tabloid Sinar Tani, Yulianto.

Menurutnya keberhasilan regulasi ini sangat bergantung kepada komitmen pemerintah dalam menjalankan pengawasan dan data akurat.

Bacaan Lainnya

“Perlu sinergi yang kuat antara Kementerian Pertanian, BUMN pupuk, pemerintah daerah dan pelaku utama seperti petani dan KTNA,” ujarnya.

KTNA Mewakili Aspirasi Petani

Dikatakan lagi oleh Ir.M.Yadi Sofyan Noor, SH, tujuan Perpres No.113 tahun 2025 untuk menyempurnakan tata kelola pupuk bersubsidi agar lebih efektif,transparan.dan akuntabel.

“Peran KTNA mewakili aspirasi petani dan nelayan dalam implementasi kebijakan baru.
Perpres sebelumnya berpotensi kurang fleksible,” ucapnya.

Dampak positip yang diharapkan adalah ketepatan sasaran dengan penyempurnaan pendataan, petani yang benar-benar berhak akan lebih terjamin menerima alokasi.

“Sedangkan dalam transparansi yakni mekanisme tata kelola yang lebih jelas diharapkan mengurangi praktik penyimpangan,” tegasnya.

Ditambahkan, tantangan implementasi di lapangan antara lain validasi data penerima apakah data petani di daerah sudah 100 persen akurat dan terintegrasi.

Sedangkan tiga pilar rekomendasi KTNA yaitu
penyempurnaan data dan digitalisasi, peningkatan sosialisasi dan edukasi
serta penguatan pengawasan partisipatif .

“Berikan mandat resmi kepada KTNA dan kelompok tani untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyaluran pupuk di wilayahnya.Selain itu tingkatkan sanksi yang tegas dan transparan bagi oknum yang melakukan penyelewengan,” pungkasnya. (Lasman)

Pos terkait