Mendiktisaintek Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemdiktisaintek

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro saat melantik melantik pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemdiktisaintek.

JAKARTA–Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro melantik tujuh pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Senin (06/01/2025).

Dalam sambutannya, Mendiktisaintek Satryo mengatakan bahwa pelantikan bukan hanya sekedar formalitas, namun suatu amanah yang mengandung tanggung jawab besar dalam menjalankan peran Kemdiktisaintek dalam mendukung visi dan misi pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita, delapan program terbaik cepat, dan tujuh belas program prioritas.

“Saya yakin dengan pengalaman, integritas, kompetensi, dan kapasitas yang dimiliki, Saudara-saudara akan melaksanakan tugas dan amanah dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” ujar Satryo.

Satryo menjelaskan Kemdiktisaintek memiliki tiga peran dalam mewujudkan Asta Cita. Pertama, pada Asta Cita kedua tentang tentang memantapkan sistem pertahanan keamanan  negara dan mendorong kemandirian bangsa yang menjadi tugas Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan (Dirjen Risbang). Kedua, Asta Cita keempat tentang pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sains, teknologi, dan pendidikan yang menjadi peran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) serta Direktur Jenderal Sains dan Teknologi (Dirjen Saintek). Ketiga, pada Asta Cita kelima tentang memajukan hilirisasi, industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri menjadi tugas dari Dirjen Risbang dan Dirjen Saintek.

Satryo juga menyampaiakan bahwa Kemdiktisaintek sebagai Kementerian memiliki program terbaik cepat melalui rencana aksi Kemdiktisaintek antara lain melakukan restrukturisasi organisasi dan tata kelola, melakukan evaluasi dan revisi beberapa regulasi yang memerlukan reformasi, menyusun rencana strategis Kemdiktisaintek, melakukan pengisian sumber daya manusia (SDM) dan penyediaan ruang kerja Kemdiktisaintek yang menjadi tugas Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli Bidang Regulasi.

Bacaan Lainnya

Tugas Inspektur Jenderal

Lebih lanjut, Satryo menjelaskan peran dan tugas Inspektur Jenderal (Irjen) yang krusial dalam memastikan jalannya administrasi pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan. Inspektur Jenderal juga berperan dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan secara berintegritas. Selain itu, Inspektur Jenderal harus mampu berperan sebagai penggerak utama dalam pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Pos terkait