Menteri Satryo Tegaskan ASN yang Tugas Belajar Bisa Mengikuti Perkuliahan Secara Daring

Menteri Satryo saat bertemu dengan Kepala BKN (ist)

JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang tugas belajar dapat mengikuti pembelajaran melalui daring selama perguruan tinggi penyelenggara dapat menyelenggarakan system perkuliahan daring yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dilakukan agar tugas belajar tidak menghambat pekerjaan ASN.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro saat bertemu dengan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan tugas belajar adalah untuk melengkapi pengetahuan ASN terkait pekerjaan yang diembannya. Karena itu, tugas belajar tidak boleh terhambat oleh tugas utamanya sebagai ASN.

“Kekhawatiran kami, kalau para ASN yang izin belajar ini harus ke kampus, justru menjadi penghambat bagi mereka, terutama para ASN yang di kota atau kabupatennya tidak tersedia tempat belajar yang memadai. Tujuannya supaya mereka bisa tetap bekerja sambil belajar, efisiensi waktu, dan mendapatkan ilmu yang optimal. Jadi ASN yang sedang tugas belajar bisa mengikuti perkuliahan secara daring,” tutur Kepala BKN, Senin (10/2/2025).

Menanggapi hal tersebut, Mendiktisaintek mempersilakan dan Kemdiktisaintek tidak berkeberatan jika kebijakan tersebut bisa diterapkan oleh perguruan tinggi.

“Untuk ASN izin belajar, kalau ada kampus yang berminat menyediakan kegiatan belajar mengajar melalui daring secara penuh, dipersilakan. Kemdiktisaintek tidak keberatan selama perguruan tingginya bertanggung jawab, bisa mengajar, bisa belajar dan di waktu tertentu bisa menambah pengetahuan lainnya, ini yang terpenting,” tegas Menteri Satryo.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya nomenklatur baru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Kepala BKN Zudan juga melaporkan bahwa sampai saat ini sistem untuk kenaikan pangkat dosen tetap dibuka.

“Sistem untuk kenaikan pangkat dosen tidak kami tutup, tetap terbuka melalui Biro SDM kami, sambil menunggu peralihan nomenkelatur Kemdiktisaintek,” ungkap Zudan.

Menutup pertemuan ini, Menteri Satryo merespon terkait kepangkatan ASN. “Seharusnya pegawai yang sedang melakukan tugas belajar ini tetap harus bisa naik pangkat, akan terbuang waktu mereka kalau kenaikan pangkatnya justru terhambat oleh tugas belajar,” pungkasnya.

Pos terkait