JAKARTA– Dalam upaya menegakkan peraturan terkait kendaraan Over Dimension & Over Load (ODOL) di wilayah Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT), dilakukan operasi gabungan Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), Patroli Jalan Raya (PJR) dan Dinas Perhubungan yang berfokus pada target operasi penertiban ODOL kendaraan truk yang melebihi kapasitas dimensi dan berat muatan.
Operasi ODOL dilakukan di berbagai Ruas Tol dibawah pengelolaan Representative Office 1, 2 dan 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad.
Di wilayah RO 2, Ruas Tol Jakarta-Tangerang (Janger), operasi dilaksanakan pada 11 – 13 Februari 2025 di lokasi Weigth In Motion (WIM) Karang Tengah KM 09+600 Ruas Tol Janger arah Jakarta.
Operasi ini berhasil menjaring 200 kendaraan. Dari jumlah tersebut, 93 kendaraan dikenakan sanksi tilang, dengan rincian 92 kendaraan melanggar aturan over load, 1 kendaraan over dimensi, dan 107 kendaraan lainnya dinyatakan tidak melanggar aturan.
Selain Ruas Janger, Operasi ODOL juga dilaksanakan pada 19 – 21 Februari 2025, di Ruas Tol Dalam Kota, tepatnya di KM 01+400 Ruas Tol Dalam Kota arah Cawang dan Ruas Tol Sedyatmo KM 21+000 Slipi, operasi ini berhasil menjaring total 172 kendaraan.
Dari jumlah tersebut, Penindakan dilakukan terhadap 17 kendaraan oleh Dishub dan 11 kendaraan oleh PJR, sehingga total 26 kendaraan melanggar aturan ODOL.
Sementara itu, 133 kendaraan lainnya dinyatakan tidak melanggar aturan.
Ginanjar Bekti selaku Senior Manager RO2 JMT menyatakan komitmennya bersama para pemangku kepentingan untuk terus menggelar operasi serupa.
“Operasi bersama ini, akan digelar secara periodik dan dilakukan evaluasi. Sebagai bentuk upaya preventif untuk menekan angka kendaraan ODOL, khususnya di Ruas Tol Dalam Kota dan Sedyatmo,” ujar Bekti.
Perbaharui Informasi lalu lintas di seputar jalan tol melalui Call Center 24 jam di nomor 14080, media sosial Jasa Marga dan aplikasi Travoy.(*/Lasman)