Perihal Diberhentikannya Dua Anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ)

Lebih-lebih mengingat bahwa ternyata kasus terjadi sudah lama, dan dua orang itu sudah dipecat tahun 2024 lalu. Artinya, sudah setahun lebih (mengingat sekarang sudah akhir tahun, hanya 12 hari lagi sebelum 2026 jika mengacu kepada tanggal pengumuman itu: 19 Desember 2025).

Tapi, pada kenyataannya, hingga saat status ini diunggah, DKJ sama sekali belum menyelenggarakan forum itu. Sebaliknya, justru malah membuat pengumuman “resmi” sebagai gantinya yang notabene tidak dipersyaratkan dalam Pergub No 4 tahun 2020.

Itupun baru dilakukan setahun lebih setelah peristiwanya berlangsung. Artinya, dalam hal ini, telah bisa disimpulkan bahwa DKJ sebenarnya “tidak memiliki niat baik” untuk menyampaikan persoalan ini ke publik, sekaligus telah secara sengaja berusaha “menutup-nutupi” perbuatan (jahat?) yang dilakukan kedua anggotanya itu.

Dalam perspektif hukum, tindakan ini bisa dikategorikan bahwa (para anggota) DKJ telah melakukan persekongkolan untuk melanggar hukum (Pergub No 4). Jadi, dalam konteks ini, para anggota DKJ, telah melakukan pelanggaran terhadap Pergub No. 4 tahun 2020 itu. Bahkan, sekalipun nanti forum itu tetap dilaksanakan (lebih-lebih kalau tidak dilaksanakan).

Pelanggaran ini, saya kira, adalah pelanggaran yang serius. Bahkan sangat serius. Untuk itu, perlu dijatuhkan sanksi yang sifatnya juga SANGAT SERIUS juga. Yaitu, PEMECATAN SELURUH ANGGOTA DKJ YANG MASIH TERSISA.

Bacaan Lainnya

Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan pelajaran, bahwa untuk menjadi anggota DKJ itu tidak bisa sembarangan dan seenaknya melanggar aturan, meskipun aturan itu “cuma” sebuah pergub.

Lebih-lebih karena berdasarkan data yang ada, pelanggaran yang dilakukan DKJ –periode sekarang maupun sebelumnya– terhadap pergub tersebut bukan hanya kali ini dan baru pertama kalinya.

Sebelum-sebelumnya juga sudah terjadi beberapa pelanggaran (hal ini saya akan uraikan pada kesempatan lain).
Memang, harus diakui, dalam Pergub No 4 tahun 2020 tersebut tidak ada aturan perihal bentuk sanksi dan mekanisme pemberiannya manakala anggota DKJ (secara sendiri-sendiri atau bersama-sama) melakukan pelanggaran atau dianggap telah melanggar (dalam bentuk tidak melaksanakan ketentuan yang ada, menambah/mengurangi aturan, atau membuat tafsiran/aturan baru yang bertentangan dengan ketentuan dalam pergub tersebut).

Namun, mengingat DKJ adalah lembaga yang dibentuk pemerintah (DKI Jakarta), berstatus sebagai lembaga nonstruktural pemerintah DKI, dibiayai oleh APBD DKI, serta keabsahan keanggotannya “didapatkan” lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur, maka Gubernur DKI memiliki diskresi untuk mengambil tindakan.
Dalam hal ini, bentuknya tentu saja bukan berupa pemberian sanksi secara langsung. Tetapi dengan mengeluarkan SK baru yang isinya “menyatakan mencabut/membatalkan SK Gubernur tentang pengukuhan anggota DKJ periode 2023-2026”.

Dengan pembatalan SK tersebut, maka keabsahan anggota DKJ periode 2023-2026 menjadi batal, yang pada gilirannya membuat para anggota DKJ periode 2023-2026 “tidak dapat lagi menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai anggota DKJ” (Pasal 32 Pergub No 4).

Selanjutnya, karena pencabutan SK tersebut telah menyebabkan terjadinya kekosongan keanggotaan DKJ hingga lebih dari setengah jumlah anggota tiap-tiap komisi, serta mengingat kekosongan tersebut tidak terjadi karena sebab-sebab sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Pergub, maka mekanisme pergantian antar waktu yang diatur dalam Pasal 31 tidak biisa dijalankan.

Untuk itu, maka suatu Musyawarah Luar Biasa Kesenian Jakarta perlu dilakukan.
Demikianlah kita sekarang melihat, bahwa di balik kasus (pem)berhenti(an) atau berhentinya dua anggota DKJ itu, sesungguhnya ada persoalan sangat serius yang perlu mendapat perhatian sangat serius juga dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, cq Gubernur DKI Jakarta (siapapun gubernurnya).

Dan, persoalan ini bukan semata-mata persoalan yang terkait dengan kesenian cq Dewan Kesenian Jakarta. Tapi, lebih jauh dari itu: menyangkut wibawa pemerintah terkait pelaksanaan aturan yang diterbitkannya. APAKAH PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA MASIH MEMILIKI WIBAWA TERKAIT PELAKSANAAN PERGUB NO 4 TAHUN 2020 JIKA PELANGGARAN TERHADAP PERGUB ITU DIBIARKAN BERLANGSUNG TANPA TINDAKAN APA-APA?

Silakan Tuan dan Puan, serta tentu saja Pemerintah Provins DKI Jakarta cq Gubernur DKI Jakarta cq Pramono Anung (selaku gubernur) atau Rano Karno (selaku wakil gubernur jika gubernur berhalangan) untuk menjawabnya. Salam jabat erat penuh rasa sayang.(***)

Penulis : Arie Batubara

Editor    : Lasman Simanjuntak

 

Pos terkait