JAKARTA– Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, menegaskan bahwa zakat dan sedekah merupakan dua instrumen penting dalam filantropi Islam yang memiliki landasan, fungsi, dan cakupan berbeda.
Pemahaman yang tepat terhadap keduanya dinilai krusial untuk memperkuat keadilan sosial dan mengatasi kesenjangan ekonomi yang semakin kompleks.
Menurut Prof. Asep, zakat adalah kewajiban individual (fardhu ‘ain) yang memiliki ketentuan jelas, baik dari sisi nisab, haul, maupun tarif yang harus dikeluarkan oleh seorang Muslim yang memenuhi syarat.
“Zakat merupakan kewajiban yang dibebankan kepada pemilik harta untuk mengeluarkan persentase tertentu dari kekayaannya sebagai instrumen keadilan sosial agar kepemilikan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya,” ujar Prof. Asep Saefuddin Jahar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/3/2026).
Ia menjelaskan, prinsip zakat sejalan dengan ajaran Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Hasyr ayat 7, yang menegaskan pentingnya distribusi kekayaan agar tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu saja. Secara etimologis, zakat berarti penyucian (tazkiyah) dan pertumbuhan, yang menunjukkan bahwa zakat tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga spiritual.
“Zakat berfungsi membersihkan harta dan jiwa pemiliknya dari sifat kikir dan keserakahan, sekaligus menjadi mekanisme korektif agar kekayaan tidak terkonsentrasi pada segelintir orang,” katanya.
Zakat Fondasi, Sedekah Energi Filantropi yang Lebih Luas
Meski demikian, Prof. Asep menekankan bahwa zakat pada dasarnya merupakan batas minimum kepedulian sosial seorang Muslim, bukan puncak kontribusi sosial.
“Zakat adalah baseline atau fondasi moral. Ketika seseorang telah menunaikan zakat, ia baru memenuhi kewajiban dasarnya, belum tentu mencapai tingkat kedermawanan yang optimal,” ujarnya.
Sebaliknya, sedekah memiliki dimensi yang lebih luas karena tidak dibatasi oleh persentase tertentu dan sepenuhnya bergantung pada kemurahan hati individu.
“Sedekah bertumpu pada nilai kemanusiaan, kedermawanan, dan solidaritas sosial. Bahkan seseorang dapat memberikan sebagian besar hartanya demi kemaslahatan bersama,” kata Prof. Asep.
Ia menambahkan, sedekah memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas umat, terutama di tengah tantangan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.
Respons Polemik Pernyataan Menteri Agama
Prof. Asep juga menanggapi polemik terkait pernyataan Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar, yang sempat disalahpahami sebagai ajakan meninggalkan zakat. Menurutnya, substansi pernyataan tersebut perlu dipahami secara utuh.
“Pernyataan itu bukan untuk menghapus kewajiban zakat, melainkan menggeser orientasi agar umat tidak berhenti pada kewajiban minimal. Potensi sedekah yang jauh lebih luas harus dioptimalkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa zakat tetap menjadi kewajiban religius yang tidak dapat ditinggalkan, namun pemberdayaan sosial umat tidak bisa hanya bergantung pada zakat semata.
Filantropi Islam Terbukti Mendorong Kemajuan Sosial
Prof. Asep mencontohkan praktik filantropi di berbagai negara maju, seperti Amerika Serikat dan negara-negara Timur Tengah, yang menunjukkan bahwa donasi sukarela seperti sedekah dan infak memiliki dampak besar terhadap pembangunan sosial dan pendidikan.
“Di banyak negara, lembaga pendidikan dan sosial berkembang pesat karena didukung oleh budaya donasi. Di Timur Tengah, bahkan nilai sedekah dan infak sering kali melampaui zakat,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Muslim di Indonesia untuk memperkuat budaya filantropi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.
Dorong Kesadaran Kolektif untuk Keadilan Sosial.Prof. Asep menekankan bahwa penguatan sedekah harus dilakukan tanpa mengurangi kewajiban zakat. Keduanya justru saling melengkapi dalam membangun sistem keadilan sosial yang berkelanjutan.
“Zakat tetap menjadi fondasi kewajiban religius, namun sedekah adalah energi sosial yang lebih luas untuk mendorong kesejahteraan umat. Kita perlu membangun kesadaran kolektif untuk mengedepankan kedermawanan demi keadilan sosial,” katanya.
Ia berharap optimalisasi filantropi Islam, baik melalui zakat, infak, maupun sedekah, dapat menjadi solusi nyata dalam mengurangi kesenjangan sosial dan memperkuat kesejahteraan masyarakat Indonesia.(*/Las)








