JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik kebijakan pemerintah mengenai pembatasan akses anak di ruang digital. MUI menyebut kebijakan tersebut dapat melindungi anak di ruang digital.
“KPRK MUI menyambut baik dan menjadi harapan kita bersama karena ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini dapat melindungi anak-anak kita,” kata Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr Siti Ma’rifah, kepada MUI Digital dan dikutip oleh harianterbit.news di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Siti Ma’rifah menilai, langkah ini memang harus diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman, mulai dari konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adiksi (kecanduan).
Puteri Wakil Presiden ke-13 RI ini menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting di tengah kondisi darurat digital.
Dia menekankan, teknologi itu memanusiakan manusia, bukan merusak, terutama merusak tumbuh kembang masa kecil anak-anak.
“Langkah ini dapat membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Ketua MUI Bidang PRK menilai pemerintah dan seluruh komponen masyarakat bersama-sama menyiapkan generasi muda yang sehat dan dapat menggunakan platform digital secara bijak. Terhindar dari konten negatif, khususnya yang mengeksploitasi anak dan merusak mental anak.
“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang efektif di ruang digital, tanpa mengabaikan hak anak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai tingkatan usia dan perkembangan mereka,” sambungnya.
“Kita perlu memastikan bahwa regulasi ini benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik dan hak anak. Bukan sekedar membatasi, tetapi juga melindungi mereka dari risiko di dunia digital tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi dan belajar,” sambungnya.
Harus Jadi Prioritas
MUI menegaskan, keamanan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan regulasi ini.
Sebab, batasan usia dalam penggunaan media sosial semakin menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat meningkatnya keterlibatan anak dalam dunia digital diiringi dengan potensi risiko.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Profil Anak Indonesia 2024, anak-anak mencakup 28,65 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 79,8 juta jiwa.
Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) 2024 menunjukkan bahwa penetrasi internet pada generasi Z yang lahir pada 1997 hingga 2012 mencapai 87, 02 persen.
Bahkan, di daerah tertinggal, usia pertama kali menggunakan internet tercatat berada pada rentang 13 hingga 14 tahun, dengan penggunaan tertinggi media sosial.(**/Las)








