Sidang Perdana PKPU Bukalapak.com Tbk. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Dimulai

Sidang perdana Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bukalapak.com Tbk. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan agenda    Pemeriksaan Legal Standing dari para Pihak.

JAKARTA-Sidang perdana Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bukalapak.com Tbk. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mulai digelar. Dalam persidangan pertama ini  agendanya berupa  Pemeriksaan Legal Standing dari para Pihak yang merupakan tindak lanjut dari permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.

“Kami mengajukan PKPU ini untuk memastikan hak-hak klien kami PT Harmas Jalesveva terpenuhi sesuai putusan pengadilan,” kata Kuasa Hukum PT Harmas Jalesveva, Jery Tambunan, SH dari Firma Hukum Dr. Roni Pandiangan, S.H., H.H & Rekan seusai Sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/01/2024).

Jery mengungkapkan, dalam sidang PKPU  ini, pihak majelis hakim dengan Ketua Yusuf Pranowo, S.H., M.H., memeriksa legal standing proses persidangan. Pihaknya mengharapkan permohonan PKPU yang diajukan dapat dikabulkan dan  PT Bukalapak Tbk. harus melaksanakan kewajibannya kepada kreditor.

PT Harmas Jalesveva melalui kuasa hukumnya Jery Tambunan, S.H.,  menegaskan, bahwa langkah PKPU ini diambil sebagai bentuk upaya penagihan atas  tindakan yang dilakukan oleh PT Bukalapak.com Tbk. yang harus membayar kerugian sebesar Rp. 107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.

“Kami berharap melalui proses PKPU ini, PT Harmas Jalesveva bisa mendapatkan haknya atas keadilan hukum atas Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh PT. Bukalapak.com Tbk,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sidang PKPU hari ini tanggal 14 Januari 2025  menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang akan menentukan nasib salah satu unicorn e-commerce Indonesia ini dalam menyelesaikan permasalahan hutangnya dengan PT Harmas Jalesveva.

Bukalapak Memutus secara Sepihak Terkait LoI

Konflik antara PT. Bukalapak.com dan PT Harmas Jalesveva sendiri dipicu oleh tindakan Bukalapak yang memutus secara sepihak terkait LoI sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Pada saat itu Bukalapak berjanji akan menyewa seluruh lantai gedung yang akan dibangun PT. Harmas Jalesveva, tetapi kemudian membatalkannya secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.

PT Harmas sendiri mengaku sudah melaksanakan kewajibannya untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT. Bukalapak.com. Akan tetapi, usai PT Harmas menyelesaikan kewajibannya untuk menyediakan gedung, Bukalapak justru menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan gedung.

“Pembatalan sepihak Bukalapak terhadap LoI menyebabkan klien kami merasa dirugikan. Sedangkan klien kami sudah membayarkan komisi kepada agen properti yang ditunjuk oleh Bukalapak yakni PT Leads Property Services Indonesia, dan sisanya dibayarkan untuk service charge lainnya,” ujar Kuasa hukum PT Harmas Jalesveva Jery Tambunan S.H.

Tidak hanya meminta keadilan dalam permasalahannya, perkara ini juga memberikan kepastian hukum kepada PT Harmas. Sebab, eksklusifitas LoI tersebut membuat PT Harmas ragu untuk menyewakan dan menawarkan Gedung One Belpark Office kepada pihak lain.

Setelah diputus inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas sudah memohonkan eksekusi. Namun, Bukalapak belum melaksanakan isi putusan berupa pembayaran ganti rugi sebesar Rp 107 miliar kepada PT Harmas secara sukarela. Oleh karena itulah PT. Harmas Jalesveva menggugat pailit PT Bukalapak.com ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sidang pertamanya telah dimulai pada Selasa 14 Januari 2025.

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.com Deasy dari Kantor Hukum Ranto Simanjuntak dan Rekan ketika dikonfirmasi seusai sidang tidak bersedia memberi keterangan kepada wartawan. “Nanti saja kami akan memberi keterangan resmi,” ujarnya sambil berlalu. (in)

Pos terkait