Tahun 2024, Dinsos Jakarta Salurkan 2.597 Alat Bantu Fisik

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan 2.597 unit Alat Bantu Fisik (ABF) pada tahun 2024 untuk penyandang disabilitas.

JAKARTA-Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan 2.597 unit Alat Bantu Fisik (ABF) pada tahun 2024 untuk penyandang disabilitas. Pendistribusian ABF bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan mobilitas mereka.

Terdapat rincian ABF yang disalurkan, meliputi 1.781 kursi roda dewasa, 145 kursi roda anak, 40 kaki palsu, 510 alat bantu dengar, 44 tongkat walker, dan 77 tongkat kaki tiga.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, menyampaikan harapannya bahwa ABF dapat menciptakan dampak positif bagi penyandang disabilitas di Jakarta.

“Melalui ABF, mereka diharapkan memiliki mobilitas yang lebih baik, kemandirian yang lebih tinggi dalam kehidupan sehari-hari, dan mengurangi ketergantungan pada orang lain,” terangnya.

Dinas Sosial DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam pendistribusian ABF, antara lain Baznas Bazis DKI Jakarta (40 kursi roda dewasa), KOICA, KOSA, dan WFK (200 tongkat netra elektrik), serta Yayasan Peduli Tuna Daksa (10 pasang sepatu AFO dan tiga kaki palsu). Yayasan WAFCAI menyumbangkan dua kursi roda anak, sedangkan Yayasan LAYAK memberikan enam unit kacamata.

Bacaan Lainnya

Premi menambahkan bahwa pendistribusian ABF berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota yang inklusif, dimana penyandang disabilitas memiliki akses yang setara dan adil dalam berbagai aspek kehidupan sosial.

“Bantuan ini diharapkan meningkatkan aksesibilitas dan mendukung kemandirian penyandang disabilitas, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup mereka beserta keluarga,” tegasnya.

Bagi warga yang ingin mengajukan permohonan bantuan ABF, beberapa dokumen yang diperlukan meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau PM1, fotokopi KTP atau KIA, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan foto seluruh tubuh.

Dokumen tersebut dapat disampaikan melalui kelurahan, kecamatan, Suku Dinas Sosial Kota Administrasi, atau langsung ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Penulis: Widyasari
Editor: Ahmad Furqon

Pos terkait