JAKARTA – Guna mempermudah dan mempercepat proses perizinan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan mengintegrasikan system perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN). Dengan integrasi aplikasi Satu Sehat SDMK ke dalam system MPPDN ini, diharapkan akan mempermudah tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam melakukan proses perizinan.
MPPDN merupakan aplikasi pelayanan public yang menyediakan layanan public perizinan non-berusaha guna memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi masyarakat. Layanan yang diinisiasi oleh Kemen PANRB ini. Aplikasi ini diinisiasi oleh Kemen PAN-RB yang juga bertindak sebagai pemilik proses bisnis.
Kemen PAN RB kemudian melibatkan Kemenkes sebagai pemilik layanan kesehatan untuk melakukan proses on-boarding melalui MPPDN dalam rangka penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dengan adanya integrasi Satu Sehat ke system MPPDN ini, tenaga kesehatan yang ingin mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) tidak harus mendatangi Dinas Kesehatan tetapi cukup mengajukan permohonan melalui layanan berbasis digital.
“Sistem digital ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan mengurangi praktik pungutan liar. Selain itu memberikan kepastian layanan lebih cepat dan transparan,” ujar Menkes Budi usai penandatanganan Keeputusan Bersama tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota melalui MPPDN, Selasa (9/9/2025).
Menurut Menkes Budi, digitalisasi ini memungkinkan datanya terintegrasi menjadi satu, tidak ada duplikasi data. Dengan otomatisasi, prosesnya semua cepat, transparan, bisa diaudit, traceable, dan tak perlu ada uang-uang tidak resmi.
“Satu sehat SDMK mempermudah proses registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui STR seumur hidup dan nol rupiah,” tegas Menkes.
Ia memastikan saat ini 1.810.810 tenaga medis dan tenaga kesehatan baik dokter, perawat, bidan dan lainnya sudah tercatat dalam system ini. Melalui program ini, penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR), maupun Surat Izin Praktik (SIP) dapat diproses lebih singkat, maksimal 5 hari kerja tanpa prosedur manual yang berbelit dan menyulitkan. “Jadi untuk tenaga kesehatan akan jauh sangat mempermudah, karena 5 hari langsung keluar paling lama,” ujarnya.
Tercatat 199 kabupaten/kota telah memiliki MPP digital dan 261.584 izin praktik telah diterbitkan melalui system ini. Targetnya, MPP Digital akan diperluas ke kabupaten/kota lainnya sehingga nantinya 514 kabupaten/kota memiliki MPP Digital. Dengan demikian, seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat merasakan kemudahan layanan yang sama.