JAKARTA – Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Menteri LH/Kepala BPLH memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lokasi terdampak pagar laut di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang. Pengumpulan data di Kabupaten Tangerang dilakukan pada tanggal 12 – 14 Januari 2025 dan di pesisir Kabupaten Bekasi pada tanggal 15 Januari 2025.
Lokasi kegiatan pemagaran laut berada di 6 (enam) Kecamatan Kabupaten Tangerang yaitu Kecamatan Kronjo, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Teluk Naga dengan panjang + 30,16 Km, serta di Kabupaten Bekasi tepatnya di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurrofiq menjelaskan kegiatan konstruksi pagar bambu di Kabupaten Tangerang tidak memiliki dokumen lingkungan atau ilegal. “Berdasarkan hasil verifikasi Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, kegiatan konstruksi pagar bambu di Kabupaten Tangerang tidak memiliki dokumen lingkungan atau ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Menteri Hanif.
Untuk temuan di Kabupaten Bekasi, Kementerian Lingkungan Hidup, akan segera meminta keterangan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat terkait Persetujuan Lingkungannya.
Menteri menerangkankan bahwa, potensi dampak lingkungan yang timbul akibat pemagaran laut yaitu penurunan kualitas air permukaan, terjadinya sedimentasi, terganggunya aktifitas transportasi nelayan, potensi konflik sosial ekonomi. “Sebagai tindaklanjut hasil pengumpulan data dan informasi, Deputi Bidang Gakkum KLH akan melakukan kegiatan pemantauan kualitas air laut dan melibatkan ahli untuk melihat potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pemagaran laut. Jika dalam ditemukanpelanggaran atau alat bukti maka kami akan melakukan menegakkan hukum pidana maupun sengketa lingkungan hidup,” pungkas Menteri Hanif.