Tidak Kantongi Dokumen, Pemagaran Laut di Tangerang Berpotensi Rusak Lingkungan

Pengambilan data di lokasi pemagaraan laut oleh tim Kementerian LH (ist)

Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan, Rizal Irawan menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait pemasangan pagar laut. Hasil pemeriksaan Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di sepanjang pesisir wilayah utara Kabupaten Tangerang terdapat 3 (tiga) entitas hukum yang diduga bertanggung jawab.

Dari ketiga usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak terdapat dokumen lingkungan untuk kegiatan pembangunan pagar laut. Pekerjaan pemasangan pagar laut dilakukan oleh nelayan yang memiliki keahlian dalam merakit bagan yang berasal dari Desa Karang Serang Kecamatan Sukadiri, Desa Kohod dan Desa Kampung Melayu Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dengan sistim kerja borongan.

Bahan baku berupa bambu diperoleh dari wilayah Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Bambu diangkut menggunakan truk untuk selanjutnya diletakan di lokasi tertentu. Bambu dirakit di darat kemudian ditaruh dilaut untuk selanjutnya ditarik menggunakan perahu ke lokasi pemasangan pagar. Struktur pagar laut terbuat dari bambu dengan ketinggian 6 m, tampak di permukaan perairan setinggi kurang lebih 2 s.d 3 m, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga karung berisi pasir yang berfungsi sebagai pemberat, di beberapa lokasi di dalam area pagar dibuat petak menjadi beberapa bidang dengan batas pagar bambu yang lebih sederhana.

Pada saat tim melaksanakan pemeriksaan lapangan, kegiatan pembangunan pagar laut telah berhenti. Informasi dari masyarakat bahwa kegiatan sudah berhenti sejak bulan Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Pos terkait