Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023, dengan kronologi sebagai berikut:
Selasa 21 Januari 2025 telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka HAT di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 11/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025;
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa atau Kantor Jam Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik.
Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Adapun peran Tersangka HAT yaitu: pada 28 Desember 2015, telah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian di bawah Kemenko Perekonomian, yang salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada Januari s.d. April 2016 diperkirakan mengalami kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200.000 ton. Namun, dalam Rakor tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor GKP.
Pos terkait
Kuasa Hukum Sekjen PDIP, KPK Tak Punya Bukti Permulaan Keterlibatan Hasto Dalam Perkara Tersebut
Rapat Tindak Lanjut Antara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI
Pembunuh Sales Cantik yang Disertai Mutilasi Ditangkap di Kediri
Kaum Datuk Rangkayo Moelia Sampaikan Aspirasi di Komisi II DPRI RI