TPST Sentiong di Kota Cimahi Dibangun dengan Program ISWMP Didanai Bank Dunia Senilai Rp 33,9 Miliar

BANDUNG– Tempat Pembuangan sampah Terpadu (TPST) Sentiong yang berlokasi di Jln.Kolonel Masturi, Kelurahan Cipageran, kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat dengan luas total lahan 1,7 hektare dan area utama pengolahan seluas 6.500 M2 dibangun sebagai bagian dari program improvement of solid waste management to support regional and metropolitan cities (ISWMP) dengan dana Bank Dunia senilai Rp 33 9 Miliar.

Demikian dijelaskan oleh Muhammad Reva, Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Jawa Barat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kepada wartawan dalam liputan press tour di Kota Cimahi, Kamis siang (13/11/2025).

“Kehadiran TPST Sentiong menjadi salah satu solusi strategis dalam mengatasi permasalahan sampah tercampur dari sumbernya.Bahkan kini mampu mereduksi sekitar 50 ton sampah per hari dari total 250 ton timbulan harian Kota Cimahi,” katanya.

Berdiri di atas lahan seluas 17.000 meter persegi, TPST ini memiliki hangar pengolahan seluas 6.500 meter persegi lengkap dengan peralatan modern yang mampu memilah dan mengolah sampah secara efisien.

Kapasitas pengolahan mencapai 50 ton per hari, menghasilkan berbagai produk olahan seperti biomass (58,6%), fluff (4,2%), dan material daur ulang (8,4%).

Bacaan Lainnya

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, mengatakan sebagian besar hasil biomass dan fluff diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF)—bahan bakar alternatif yang digunakan industri semen sebagai substitusi batubara.

“Sebagian RDF dikirim ke pabrik semen, sementara sisanya sedang dalam tahap penjajakan kerja sama.Selain itu, sebagian sampah organik juga diolah di TPST Lebaksaat dengan teknologi larva Black Soldier Fly (BSF)untuk menghasilkan pupuk dan pakan ternak. Produk daur ulang bernilai tinggi pun disalurkan ke bank sampah dan kelompok pengelola limbah mandiri,” ujarnya.

Wilayah pelayanan TPST Sentiong mencakup tiga kelurahan—Cipageran, Citeureup, dan Padasuka dengan total 14.285 kepala keluarga.
Selama masa pendampingan operasional 11 bulan oleh Kementerian PUPR yang berakhir pada 31 Juli 2025, TPST Sentiong berhasil mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA hingga 71 persen atau sekitar 3.333 ton.

Sejak 1 Agustus 2025, pengelolaan operasional sepenuhnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Cimahi.

Proses pengolahan di TPST ini melalui berbagai tahapan canggih seperti penimbangan dan pemilahan, pemisahan logam dengan magnetic separator, pengolahan organik-anorganik menggunakan turbo separator dan gibrig, hingga pencacahan dengan shredder dan crusher.

“Dengan kombinasi teknologi tersebut, efisiensi proses dan optimalisasi hasil olahan dapat tercapai.Keberadaan TPST Sentiong menjadi bukti bahwa inovasi pengelolaan sampah terintegrasi bisa menjadi solusi nyata bagi kota-kota padat penduduk seperti Cimahi,” pungkas Muhammad Reva.(Lasman)

Pos terkait