Dakwaan merugikan keuangan negara tersebut tentu berdasarkan perhitungan auditor negara, yaitu BPK atau BPKP. Untuk itu, perlu dicermati secara kritis apakah perhitungan kerugian keuangan negara tersebut benar-benar bersifat faktual atau ilusi seperti yang terjadi pada kasus Tom Lembong.
“Terakhir, dan yang terpenting. Kerry ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi bukan karena perbuatannya secara langsung, tetapi karena Kerry disebut sebagai beneficial owner dari kedua perusahaan yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi di maksud di atas,” terang Anthony.
Kalau konsep beneficial owner, yaitu penerima manfaat akhir atau pemilik perusahaan sesungguhnya, dapat dijadikan dasar penetapan tersangka tindak pidana korupsi tanpa ada keterlibatan langsung, menurut Anthony, mencerminkan Indonesia dalam kondisi darurat hukum. Karena, aparat penegak hukum dapat dengan mudah menetapkan semua pemilik perusahaan sebagai tersangka ketika perusahaan milik mereka terseret kasus korupsi.
“Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa Kejagung, atau KPK, tidak menerapkan standar yang sama terhadap pemilik perusahaan yang secara nyata perusahannya telah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi?” tanyanya.
Menurut Anthony, jika beneficial owner dapat menyeret seseorang dalam tindakan melanggar hukum, harusnya KPK atau Kejagung juga menyeret satu Direktur Pajak dan tiga perusahaan (Bank Panin, Gunung Madu Plantations dan Jhonlin Baratama) dalam kasus suap pajak. Demikian juga dalam kasus skandal minyak goreng yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Gorup, dan Musim Mas Group, yang mempunyai beneficial owner berkedudukan di Indonesia maupun Singapore, harusnya sebagai beneficial owner mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Tom Lembong
Anthony mengingatkan kasus dugaan kriminalisasi juga pernah menimpa Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Tom Lembong dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar, dengan alasan memperkaya pihak lain, bukan memperkaya dirinya sendiri. Tuduhan ini bersifat spekulatif, alias tidak nyata dan tidak pasti, dan tidak didukung fakta ekonomi yang riil.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) dijadikan alat untuk pembenaran. BPKP ditugaskan melakukan audit investigatif untuk “menemukan” kerugian keuangan negara. Hasil audit BPKP selesai pada 25 Januari 2025, sekitar tiga bulan setelah Tom Lembong ditahan. Nilai kerugian keuangan negara kemudian membengkak menjadi Rp578 miliar, membengkak dari tuduhan awal Rp400 miliar.
Meski pada akhirnya Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo, namun proses persidangan membuktikan bahwa Tom Lembong tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak menerima suap maupun gratifikasi dalam bentuk apapun. Artinya, Tom Lembong terbukti tidak melakukan perbuatan melawan hukum.








