KEPULAUAN SERIBU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu berkomitmen mempermudah proses perizinan bagi investor yang berniat mengembangkan sektor pariwisata di pulau tersebut. Kemudahan perizinan ini dimaksudkan untuk mendorong investasi dan memperlancar proses pembangunan.
Namun, Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, menegaskan bahwa investor wajib mematuhi peraturan yang berlaku saat menjalankan operasionalnya. Salah satu ketentuan itu adalah memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Pemkab Kepulauan Seribu akan memfasilitasi proses perizinan dan memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan. Dengan demikian, pengelola usaha sudah memenuhi ketentuan saat beroperasi,” kata Fadjar dikutip dari situs resmi Pemkab Kepulauan Seribu, Jumat (10/1/2025).
Fadjar juga menyampaikan bahwa Pemkab Kepulauan Seribu dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat mendukung rencana pengoperasian Pulau Sepa Besar. Proyek ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Pengoperasian Pulau Sepa Besar berpotensi menciptakan banyak lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya dalam rapat koordinasi di Kantor Penghubung Pemkab Kepulauan Seribu di Sunter, Jakarta Utara.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, PT Arta Graha Mandiri, BPJS, serta OPD terkait lainnya. Mereka membahas persyaratan yang harus dipenuhi Pulau Sepa Besar dalam operasionalnya, seperti aspek ketenagakerjaan, perizinan, Sertifikat Penilaian Penerapan Pelayanan Prima (SIPPT), dan hal-hal lainnya..