Sidang Banding Riva Siahaan di Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Fakta Tidak Ada Pelanggaran Hukum dalam Praktik Bisnis Pertamina Patra Niaga

Ilsutrasi persidangan (ist/marinews)

JAKARTA – Sidang pemeriksaan ulang di tingkat banding atas permohonan Riva Siahaan kembali digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memeriksa empat orang saksi kunci yang berasal dari internal PT Pertamina Patra Niaga. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam menguji kembali fakta-fakta perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola penjualan BBM, sekaligus memperkuat argumen bahwa keputusan yang diambil merupakan bagian dari praktik bisnis yang sah dan sesuai ketentuan perusahaan.

Empat saksi yang dihadirkan yakni Ardyan Adhitia (Manager B2B Marketing Strategy), Nurul Amalia Lubis (Vice President Controller Finance), Samuel Hamonangan (Manager Mining Industry and Marine Fuel Business), serta Lutfirrahman (Senior Account Manager Mining dan Manager DSS). Dalam keterangannya, para saksi secara konsisten menegaskan bahwa tidak pernah terjadi penjualan di bawah Harga Pokok Produksi (HPP), serta aktivitas penjualan solar non-subsidi justru memberikan kontribusi signifikan terhadap keuntungan perusahaan.

Koordinator Tim Advokat Riva Siahaan, Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian perusahaan maupun negara. Ia menjelaskan bahwa keterangan saksi memperlihatkan kontribusi dominan dari segmen solar non-subsidi terhadap laba korporasi.

“Para saksi menegaskan bahwa tidak ada penjualan di bawah HPP dan justru segmen solar non-subsidi menjadi kontributor utama laba perusahaan, bahkan mencapai sekitar 98% dari total keuntungan pelanggan korporat,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam persidangan juga terungkap bahwa istilah Bottom Price yang dipermasalahkan dalam perkara ini merupakan angka estimasi yang digunakan dalam transaksi spot, bukan sebagai acuan dalam kontrak jangka panjang. Para saksi menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari praktik bisnis yang telah diatur secara internal dan berlaku secara sah.

Bacaan Lainnya

Tim Advokat juga menekankan bahwa kebijakan penjualan di bawah Bottom Price telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Surat Keputusan Direktur Utama sejak tahun 2021. Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan merupakan pelanggaran, melainkan bagian dari fleksibilitas strategi bisnis dalam menghadapi dinamika pasar energi.

“Fakta persidangan semakin menguatkan bahwa kebijakan tersebut diperbolehkan berdasarkan ketentuan internal yang berlaku, sehingga tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam tindakan yang dilakukan oleh Riva Siahaan,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta secara menyeluruh, Tim Advokat kembali meminta agar sejumlah saksi dan ahli penting dapat dihadirkan dalam persidangan lanjutan. Di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang menandatangani kebijakan terkait, serta pihak lain yang dinilai memiliki relevansi langsung terhadap substansi perkara.

Sidang banding ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menilai kembali perkara secara objektif dan komprehensif, dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta konteks bisnis industri energi yang dinamis. Tim Advokat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil, proporsional, dan berbasis pada fakta yang terungkap di persidangan.

Pos terkait