IKA 386 SMAN 3 Teladan Jakarta Gelar Legal Talk Bertajuk  Sistem Pewarisan di Indonesia

Peserta kegiatan Legal Talk bertajuk “Sistem Pewarisan di Indonesia” yang digelar Sie Legal IKA 386.

JAKARTA-Sie Legal, Ikatan Keluarga Alumni SMA Negeri 3 Teladan Jakarta Angkatan 1986 (IKA 386) menggelar kegiatan Legal Talk bertajuk “Sistem Pewarisan di Indonesia”. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu 2 Agustus 2025 ini menghadirkan pembicara Dr, Khairani, SH, M.Hum seorang akademisi yang juga praktisi hukum yang banyak menyoroti persoalan hukum waris dan keluarga di Indonesia.

“Persoalan waris di Indonesia seringkali menimbulkan masalah yang cukup pelik di lingkungan keluarga. Oleh karena itu kami merasa perlu untuk berbagi pengetahuan serta meningkatkan literasi hukum di kalangan masyarakat termasuk para alumnus SMA Negeri 3 Jakarta,” kata Ketua Sie Legal IKA 386 Arum Kanya di sela-sela kegiatan yang digelar di Difuri Coffe & Roastery Cipete Jakarta Selatan, Sabtu (02/08/2025).

Menurut Arum, perlunya pemberian pemahaman soal hukum waris mengingat beragamnya  sistem pewarisan yang berlaku di Indonesia dan  dikenal pluralistik karena mencakup tiga sistem hukum: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Barat (KUHPerdata).

Sementara itu Dr. Khairani Bakri, SH, M.Hum dalam paparannya  menjelaskan, bahwa pluralisme hukum waris di Indonesia merupakan realitas historis dan konstitusional yang bersumber dari sistem hukum kolonial dan tetap diakui oleh UUD 1945. Hal ini membuat masyarakat Indonesia memiliki pilihan hukum dalam mengatur waris, namun juga menuntut pemahaman yang cermat terhadap sistem yang berlaku.

“Seringkali sengketa waris timbul bukan hanya karena besarnya harta, melainkan juga minimnya pemahaman terhadap sistem hukum yang seharusnya digunakan dalam keluarga. Oleh karena itu penting bagi kita untuk melek hukum, terutama  sebelum konflik terjadi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ketiga sistem waris yang berlaku di Indonesia tersebut memiliki karakteristik masing-masing. Hukum Waris Adat mengatur pewarisan berdasarkan garis kekerabatan dengan pola patrilineal, matrilineal, atau parental. Hukum Waris Islam menekankan prinsip proporsionalitas gender dan pembagian segera setelah pewaris wafat. Sementara itu, Hukum Waris Barat (KUHPerdata) mengatur sistem pewarisan melalui surat wasiat atau urutan ahli waris sah menurut hukum.

Menurut sejumlah peserta yang hadir kegiatan ini dinilai sangat bermanfaat. Terutama dalam konteks merencanakan pembagian harta secara adil dan sah serta menghindari potensi konflik keluarga di kemudian hari.

Ketua IKA 386 Arkamelvi Karmani menyatakan, bahwa kegiatan semacam ini sangat bermanfaat bagi segenap alumni. Dia berharap dalam kesempatan lain perlu diadakan kegiatan serupa dengan mengambil topik yang berbeda.(fs)

Pos terkait