BERDASARKAN JENIS HUKUMAN
Ringan: 7 orang (4 tata usaha, 3 jaksa)
Sedang: 16 orang (5 tata usaha, 11 jaksa)
Berat: 27 orang (11 tata usaha, 16 jaksa).
REKAPITULASI PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT RINGAN
Teguran Lisan: 2 orang (1 tata usaha, 1 jaksa)
Teguran Tertulis: 2 orang (1 tata usaha, 1 jaksa)
Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis: 3 orang (2 tata usaha, 1 jaksa)
REKAPITULASI PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG
Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun: 2 orang (1 tata usaha, 1 jaksa)
Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 (satu) Tahun: 2 orang (2 jaksa)
Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun: 12 orang (6 tata usaha, 6 jaksa)
REKAPITULASI PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT
Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (dua belas) Bulan: 10 orang (3 tata usaha, 7 jaksa).
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) Bulan: 6 orang (6 jaksa).
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS: 2 orang (2 jaksa)
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS: 9 orang (8 tata usaha, 1 jaksa)
BERDASARKAN JENIS PERBUATAN
● Indisipliner: 17 orang (8 tata usaha, 9 jaksa)
● Penyalahgunaan wewenang: 12 orang (2 tata usaha, 10 jaksa)
Perbuatan tercela lainnya: 21 orang (11 tata usaha, 10 jaksa)
BERDASARKAN JABATAN
Eselon II: 0 orang
Eselon III: 3 orang (1 ringan, 1 sedang, 1 berat)
Eselon IV: 21 orang (2 ringan, 4 sedang, 15 berat)
Eselon V: 4 orang (4 sedang)
Fungsional: 8 orang (1 ringan, 2 sedang, 5 berat)
Pelaksana/Pelaksana Lainnya: 14 orang (3 ringan, 5 sedang, 6 berat)
PEMBERHENTIAN SEMENTARA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
Berjumlah 2 orang yang terdiri dari 2 jaksa.
BERDASARKAN JABATAN
Terdapat 2 jabatan gungsional yang diberhentikan sementara.
Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik.
Selain itu memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum. (K.3.3.1)