Warga Desak Menteri ATR/BPN Tindak Oknum Petugas yang Perlambat Pengurusan Sertifikat

JAKARTA – Warga pemilik tanah di Jakarta Timur mengaku kelelahan karena harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengurus sertifikat.

Prosedur yang dianggap rumit, kata mereka, justru membebani masyarakat dari awal pengajuan hingga proses pengukuran.

Iwan Setiawan, salah seorang warga, menjelaskan kendala utama adalah syarat tanda tangan tetangga untuk pengajuan pengukuran tanah.

“Kalau tanah girik atau garapan yang belum bersertifikat, wajar minta tanda tangan tetangga. Tapi kalau sudah bersertifikat, seharusnya tidak perlu lagi karena hak kepemilikan sudah jelas,” ujar Iwan saat ditemui di Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Selasa lalu(4/11/025).

Selain itu, proses juga harus melalui RT, RW, hingga Lurah. “Biasanya ada biaya tambahan agar tanda tangan lebih mudah diberikan,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Kendala berikutnya terjadi saat pendaftaran pengukuran. Berkas yang masuk tidak langsung diterbitkan Surat Perintah Setor (SPS).

“Petugas harus menginput berkas terlebih dahulu, dan warga sering bolak-balik beberapa hari menanyakan statusnya. Ongkos perjalanan pun membengkak,” keluh Iwan.

Iwan berharap Menteri ATR/BPN RI turun tangan menindak oknum petugas yang memperlambat proses pengurusan sertifikat.

“Kalau tidak ada tindakan tegas, nama baik Kementerian ATR/BPN RI bisa rusak. Hal serupa juga terjadi di wilayah lain di Indonesia,” ujarnya.(*/Las)

Pos terkait