Tekan Kasus Penipuan Berbasis Digital, Komisi XI DPR, OJK, dan BSI Gelar Edukasi Literasi Keuangan Ilegal Bagi Jurnalis

Anggota DPR RI Anis Byarwati

JAKARTA — Maraknya praktik kejahatan keuangan ilegal, mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal hingga investasi bodong, kian memprihatinkan karena telah menyasar berbagai kalangan masyarakat tanpa memandang latar belakang pendidikan maupun profesi. Merespons fenomena tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati, menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menggelar kegiatan edukasi dan literasi keuangan ilegal secara khusus bagi para insan pers.

Kegiatan kolaboratif yang digelar Jumat (18/9/2026) tersebut dihadiri langsung oleh Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi beserta tim, perwakilan BSI Luki Afriansah beserta jajaran, tim internal Anis Byarwati serta puluhan jurnalis dari berbagai media massa.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Anis Byarwati menjelaskan bahwa OJK merupakan mitra kerja utama Komisi XI DPR RI. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi berkala sangat krusial dilakukan demi memperluas jangkauan edukasi publik mengenai bahaya industri keuangan ilegal.

“OJK ini adalah mitra utama dari Komisi XI, di mana saya ditugaskan dan diamanahkan dari Partai Keadilan Sejahtera. Dan sebagai mitra yang baik tentu kita harus terus berkolaborasi. Salah satu program OJK yang terus kita akses adalah bersama-sama melakukan edukasi untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait dengan keuangan ilegal,” tegas Anis.

Anis menambahkan bahwa kegiatan literasi keuangan ini bukan merupakan hal baru di dapilnya. Program edukasi serupa sebelumnya telah sukses dilaksanakan lebih dari enam kali di kawasan Jakarta Timur. Namun pada kesempatan kali ini, ruang edukasi diberikan secara khusus kepada para jurnalis agar memiliki pemahaman yang makin tajam terkait isu keuangan.

Lebih lanjut, Anis menyoroti persepsi keliru di tengah publik yang menganggap bahwa korban penipuan keuangan hanya berasal dari kelompok masyarakat awam atau berpendidikan rendah. Data dan fenomena di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya, di mana masyarakat berpendidikan tinggi hingga kalangan profesional turut menjadi korban.

Ia mengungkapkan sejumlah fakta memprihatinkan terkait dampak sosial dan ekonomi dari kejahatan keuangan ilegal:

  • Sektor Terdampak: Korban kejahatan investasi ilegal dan penipuan keuangan telah merambah kalangan tenaga pendidik (guru), aparat militer/tentara, hingga para pensiunan yang kehilangan dana masa tuanya.
  • Dampak Fatal dan Psikologis: Tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tekanan finansial akibat jeratan keuangan ilegal telah memicu dampak psikologis yang berat, bahkan dalam beberapa kasus tragis menyebabkan korban mengakhiri hidupnya (bunuh diri).
  • Cakupan Edukasi Lintas Kalangan: Kenyataan ini membuktikan bahwa literasi keuangan sangat penting dan mendesak untuk diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

“Dampak dari aktivitas keuangan ilegal ini langsung menyentuh masyarakat, bukan hanya di tingkat bawah ya. Karena yang terkena penipuan itu banyak juga yang terdidik… Guru, sampai ada yang bunuh diri, kemudian militer juga ada, tentara, pensiunan, investasi ilegal. Jadi kalau dibilang literasinya kurang, orang-orang berpendidikan ternyata terkena juga penipuan. Sehingga literasi keuangan ini penting bukan hanya untuk masyarakat awam, tapi juga untuk kita semua,” papar Anis.

Anis menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para wartawan. Ia menyebut bahwa para jurnalis yang hadir telah konsisten membersamai langkah dan perjuangannya sejak masa awal menjabat di DPR RI pada periode 2019.

Melalui penyelenggaraan acara edukasi literasi keuangan ini, diharapkan para jurnalis dapat menyebarluaskan informasi secara lebih masif kepada publik mengenai cara mengidentifikasi serta menghindari penawaran investasi maupun pinjaman ilegal demi melindungi perekonomian masyarakat luas.

OJK: Jurnalis Sebagai Benteng dan Penyambung Informasi

Pada kesempatan yang sama, Kepala OJK Bodetabek, Edwin Nurhadi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi berkelanjutan bersama Komisi XI DPR RI dan BSI. Edwin menilai keberadaan komunitas jurnalis sangat krusial dalam menahan gempuran informasi menyesatkan terkait investasi bodong. “Tepat sekali kehadiran Bapak-Ibu semua sebagai benteng informasi dan juga penyambung informasi kepada masyarakat,” ujar Edwin.

Edwin menegaskan bahwa kegiatan edukasi seperti ini tidak bisa hanya dilakukan sekali (one shot only), melainkan harus berlangsung secara berkesinambungan. Mengingat maraknya kasus penipuan, OJK menekankan pentingnya respons cepat dan antisipasi dalam mengedukasi publik.

Edwin membeberkan adavdua formula utama yang harus dipahami masyarakat sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan. Pertama, prinsip 2L (Legal dan Logis). Legal, bahwa pastikan lembaga keuangan yang menawarkan produk telah memiliki izin resmi dan terdaftar di otoritas berwenang, seperti OJK atau Bank Indonesia. Logis di mana mbal hasil atau keuntungan yang ditawarkan harus masuk akal dan rasional.

Adapun prinsip 3P meliputi Paham Produk, Biaya, dan Perlindungan. Paham Produknya dimana masyarakat harus mengerti manfaat serta risiko dari layanan keuangan yang dipilih. Paham Biayanya berarti masyarakat harus mengetahui rincian biaya yang dikenakan. Sedang Paham Perlindungannya artinya masyarakat memahami bentuk perlindungan konsumen yang tersedia.

“Kita semua termasuk masyarakat tidak hanya fokus mencari keuntungan atau imbal hasil yang tinggi, tetapi juga mengetahui apa manfaatnya dan perlindungan bagi dirinya,” pungkas Edwin.

Sinergi antara legislator, regulator, lembaga perbankan syariah, dan media massa ini diharapkan dapat membentengi masyarakat dari iming-iming investasi bodong serta mewujudkan iklim keuangan nasional yang aman dan terliterasi dengan baik.

Pos terkait