JAKARTA – Ruang rapat Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (UP PKJ TIM) menjadi saksi adu argumentasi antara Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM) dengan Akademi Jakarta (AJ) dan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Dialog terbuka yang berlangsung yang ‘sengit’ Selasa (13/10/2026) difasilitasi oleh UP PKJ TIM.
Dialog yang dibuka langsung oleh Kepala UP PKJ TIM, Harry Sanjaya tersebut digelar guna membahas kejanggalan dan dugaan pelanggaran regulasi dalam proses pemilihan, penetapan, hingga rencana pengukuhan Anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029.
Mengawali jalannya diskusi, Koordinator FKSTIM Yon Bayu Wahyono yang hadir bersama inisiator FKSTIM lainnya yakni Ketua Masyarakat Kesenian Jakarta Arie Batubara, Ketua Dapur Sastra Jakarta Remmy Novaris DM, dan Ketua Taman Inspirasi Sastra Indonesia Octavianus Masheka, secara tegas menagih jawaban resmi dari Akademi Jakarta dan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta atas surat somasi kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung yang telah dilayangkan FKSTIM sebelumnya.
Dugaan Pelanggaran
Yon Bayu memaparkan tiga poin utama dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 yang dinilai mencederai tata kelola kebudayaan di Jakarta dalam proses pemilihan, penetapan dan pengukuhan anggota DKJ.
Pertama, pelanggaran batas waktu penetapan sesuai mandat Pasal 46 Pergub No. 4 Tahun 2020. Berdasarkan regulasi, penetapan anggota DKJ baru wajib dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa bakti periode berjalan berakhir (27 Juli 2026).
Namun, Akademi Jakarta baru menerbitkan Surat Keputusan AJ Nomor 02 Tahun 2026 tentang Penetapan Anggota DKJ pada tanggal 23 Juli 2026 atau hanya empat hari sebelum masa bakti periode sebelumnya berakhir.
Kedua, pelanggaran prinsip transparansi seleksi yang diatur dalam Pasal 25 ayat (9) dan (10). FKSTIM menyoroti pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan AJ secara tertutup melalui mekanisme wawancara internal berdasarkan Surat AJ No. 15/V-KAJ/2026.
Langkah ini dinilai menyimpang dari asas keterbukaan dan mengabaikan hak suara komunitas seni yang sebelumnya telah dihimpun melalui Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ).
Ketiga, pelanggaran kuota struktur organisasi sebagaimana diamanatkan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2). Regulasi secara eksplisit menetapkan jumlah Anggota Biasa DKJ adalah 30 orang, dengan alokasi masing-masing 5 orang untuk 6 komite.
Namun, SK AJ No. 02 Tahun 2026 hanya menetapkan 25 orang. Rinciannya, Komite Film diisi 5 orang, Komite Teater 4 orang, Komite Musik 4 orang, Komite Seni Rupa 5 orang, Komite Sastra 3 orang, dan Komite Tari 4 orang.
Menegaskan paparan Yon Bayu, Octavianus Masheka meminta agar dialog tetap dalam kerangka Pergub Nomor 4/2020.
“Supaya kita fokus dan tidak mencari dalih pembenaran ke mana-mana,” kata Octa, sapaan akrabnya.
Situasi Dilematis
Demi Kualitas
Menjawab berbagai tuduhan tersebut, Ketua Akademi Jakarta, Seno Gumira Ajidarma, memberikan penjelasan rinci mengenai situasi dilematis yang dihadapi AJ selama proses seleksi berlangsung.
Seno mengungkapkan adanya kerancuan dan kekosongan norma dalam Pergub No. 4 Tahun 2020.
Menurutnya, Pergub tidak menjelaskan secara teknis bagaimana kriteria “terbuka” dalam fit and proper test dilaksanakan.
Selain itu, tidak ada aturan mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota AJ, serta tidak tersedianya panduan atau garis jalan keluar jika jumlah kandidat yang lolos seleksi tidak mencapai kuota yang ditargetkan.
Guna menjaga mutu kelembagaan, AJ membentuk tim internal untuk menyeleksi 99 nama kandidat yang diserahkan oleh MKJ.
AJ menetapkan kriteria seleksi yang mencakup penilaian esai, biodata, pengalaman, rekam jejak, hingga aspek etika.
Dari 99 kandidat hasil MKJ, hanya 46 calon yang berhasil lolos pada tahap seleksi awal dokumen dan esai.
Selanjutnya, dari 46 calon yang dipanggil mengikuti sesi wawancara, hanya 25 calon yang dinilai memenuhi standar kelayakan dan kompetensi yang ditetapkan AJ.
“AJ sudah melakukan berkonsultasi dengan Dinas Kebudayaan serta Staf Ahli Gubernur DKI Jakarta untuk mencari solusi atas ketidakcukupan jumlah 30 calon tersebut. Namun, karena Pergub melarang AJ memilih nama di luar daftar rekomendasi MKJ dan waktu yang makin mendesak, AJ akhirnya memutuskan menetapkan 25 nama terpilih pada 23 Juli 2026 demi menjamin keberlangsungan fungsi DKJ dan ekosistem kesenian Jakarta,” terang Seno.
Sementara perwakilan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Habibi, memberikan argumen pembelaan dari sudut pandang hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.
Habibi menyatakan bahwa dalam situasi tertentu, pemerintah dapat menggunakan asas kemanfaatan (doelmatigheid) di tengah keterdesakan waktu.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil agar tidak terjadi kekosongan kepengurusan di tubuh Dewan Kesenian Jakarta.
Kekosongan kepemimpinan DKJ dikhawatirkan dapat melumpuhkan berbagai program kerja kesenian dan berdampak sistemik pada ekosistem seni budaya di Ibu Kota.
“Memang ada mekanisme yang bisa dilakukan yakni melalui Musyawarah Luar Biasa yang diatur dalam Pergub 4/2020. Tetapi itu akan memakan waktu lama,” ujar Habibi.
Supremasi Hukum
Pernyataan dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta tersebut memicu tanggapan keras dari Yon Bayu.
Ia sangat menyayangkan sikap Biro Hukum yang terkesan mengabaikan dan mentolerir pelanggaran aturan hukum demi dalih keterdesakan serta asas kemanfaatan.
“Saya kira kita semua di ruangan ini masih sepakat bahwa supremasi hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) harus tetap menjadi panglima. Tidak boleh sedikit pun kita membenarkan pelanggaran terhadap aturan atas nama apa pun. Negara ini bisa runtuh jika hukum diabaikan demi kepentingan di luar hukum,” tegas Yon Bayu dengan nada tinggi.
Yon Bayu menambahkan bahwa FKSTIM pada dasarnya menghormati standar kriteria ketat serta kegigihan AJ yang tidak mau mengorbankan kualitas calon anggota DKJ demi sekadar memenuhi kuantitas.
Namun, ia mengingatkan posisi kedudukan kelembagaan AJ.
Menurut Yon Bayu, AJ adalah lembaga pelaksana aturan Pergub, bukan pembuat regulasi.
Sebagai lembaga independen, AJ tidak memiliki kewenangan diskresi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila kandidat yang memenuhi standar kualifikasi tidak mencukupi kuota Pergub, langkah yang seharusnya diambil AJ adalah mengembalikan daftar calon kepada MKJ untuk dicari kandidat tambahan, atau mengajukan usulan revisi/adendum Pergub kepada Gubernur DKI Jakarta.
Sementara itu, Arie Batubara menyodorkan solusi teknis yang dinilai lebih bermartabat tanpa harus melanggar regulasi.
Arie menegaskan bahwa AJ tetap wajib memenuhi kuota 30 orang sebagaimana diperintahkan Pergub melalui sistem pembobotan (skoring) atau pemeringkatan (ranking).
“Idealnya memang seluruh anggota memenuhi 100 persen kriteria ketat AJ. Namun, karena aturan Pergub mengharuskan 30 orang, maka calon yang memenuhi standar 80 persen dari kriteria AJ tetap bisa dipilih berdasarkan urutan peringkat tertinggi. Cara ini jauh lebih solutif dan realistis dibanding mengambil keputusan sepihak yang justru menabrak aturan itu sendiri,” ujar Arie Batubara.
Tanpa Kesepakatan
Hingga forum berakhir, dialog tiga pihak tersebut tidak membuahkan kesepakatan atau keputusan bersama.
Yon Bayu lantas meminta kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala UP PKJ TIM agar memberikan jawaban resmi dan tertulis atas somasi serta tuntutan FKSTIM.
Yon Bayu menegaskan bahwa dialog yang berlangsung semakin membuka tabir ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi, penetapan, hingga pengukuhan anggota DKJ periode 2026–2029 oleh Gubernur pada 5 Agustus 2026.
“Kami telah mengikuti dialog dengan AJ dan Biro Hukum sesuai arahan Kepala Dinas Kebudayaan. Dari hasil dialog hari ini, kami semakin yakin bahwa telah terjadi pelanggaran hukum yang nyata dalam proses pemilihan, penetapan, dan pengukuhan anggota DKJ periode 2026–2029. Oleh karena itu, kami mendesak Akademi Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta untuk segera melakukan perbaikan dan evaluasi total,” pungkas Yon Bayu.(*/Lasman )



















