JAKARTA – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diam-diam menyampaikan keluh kesah kepada Komisi XI DPR RI terkait kebijakan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah. Dalam rapat tertutup yang digelar Senin (6/7), bank-bank pelat merah ini meminta pemerintah memperpanjang tenor penempatan dana tersebut.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengungkapkan bahwa selama ini bank BUMN merasa kewalahan dengan tenor jangka pendek yang diterapkan, yakni skema deposito on call dengan durasi hanya satu hingga 28 hari.
“Mereka curhat kepada kami agar kondisi ini dipahami. Jika penempatannya hanya satu bulan, mereka kerepotan saat harus mengembalikan dana tersebut kepada pemerintah bersama bunganya,” ujar Fauzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Fauzi, Himbara mengusulkan agar tenor penempatan dana diperpanjang menjadi tiga hingga enam bulan, bahkan bila memungkinkan hingga satu tahun. Permintaan ini bukan tanpa alasan; dana SAL tersebut mayoritas digunakan bank untuk menggenjot modal kerja dan menyalurkan kredit ke sektor UMKM.
Fauzi menyoroti ketimpangan antara durasi penempatan dana dengan kebutuhan likuiditas perbankan untuk ekspansi kredit. Ia menilai, model on call yang kerap berubah-ubah justru menghambat produktivitas bank dalam mengelola fungsi intermediasi.
“Kalau on call cuma sebulan diambil lagi, orang bisa apa? Kami akan memanggil Menteri Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS untuk membahas mitigasi risiko dan merekomendasikan perpanjangan tenor ini,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menempatkan dana SAL ke Himbara sebanyak empat kali dengan tenor yang fluktuatif, mulai dari satu hingga tiga bulan.
Di sisi lain, pemerintah tetap berkomitmen menjaga likuiditas perbankan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana kembali menyuntikkan dana sebesar Rp381 triliun hingga akhir 2026. Rinciannya, Rp281 triliun akan digelontorkan langsung ke perbankan dan diperpanjang masa penempatannya hingga Desember 2026, sementara Rp100 triliun sisanya disiapkan sebagai dana cadangan di Bank Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan perbankan tetap memiliki “amunisi” yang cukup untuk menyalurkan kredit di tengah dinamika ekonomi global.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final dari pemerintah mengenai permintaan penyesuaian tenor yang diajukan oleh Himbara tersebut.

















